Kejari Pringsewu Resmi Tetapkan SRW Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Disekretariat DPRD

Iklan

Kejari Pringsewu Resmi Tetapkan SRW Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Disekretariat DPRD

Redaksi
Sabtu, Oktober 02, 2021 | 09:59 WIB 0 Views Last Updated 2021-10-02T02:59:48Z


Suaralampung.com, Pringsewu –
 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu langsung menetapkan SRW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuma Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020. Hal tersebut diungkapkan Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH.MH,. melalui Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, SH,.MH, pada Jum'at (01/10/21) sekira pukul 17.00 Wib.

Median Suwardi mengatakan, setelah berhasil menemukan dua alat bukti dalam perkara tersebut, Kejari Pringsewu menetapkan yang tersangka sebagai orang yang bertanggungjawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuma Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 dan TA 2020.

"Adapun besaran anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta dua puluh ribu rupiah)," tutur Median. Menurutnya, kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuma Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 sebesar Rp. 519.750.000. 

Sehingga total anggaran sebesar Rp. 1.095.770.000. Selanjutnya, dari kegiatan tersebut Kejari Pringsewu menetapkan tersangka SRW Kasubag Perlengkapan DPRD, saat SRW selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut dengan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tertanggal 01 Oktober 2021. "Dalam hal ini adapun modus tersangka dilakukan dengan cara melakukan Mark Up harga belanja makanan dan minuman Rapat Alat Kelengkanapan Dewan dan Rapat Paripurna," tutur Mantan Kasi Pidsus Kejari Sukadana tersebut.

Dimana perbuatan tersangka diduga telah malawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Median menambahkan, sesuai dengan penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan Perwakilan Provinsi Lampung No: SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021 diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp.311.821.300,00.

Kasi Intel Kejari Pringsewu ini mengungkapkan bahwa terhadap tersangka SRW penyidik melakukan Penahanan kota dengan pertimbangan tersangka SRW bersikap kooperatif selain itu kondisi kesehatan TSK dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik. Selanjutnya keluarga dari tersangka SRW telah membuat surat jaminan bahwa tersangka akan bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Selain itu pihak tersangka dengan didampingi Penasihat hukum, juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp.295.000.000 dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Provinsi Lampung. (Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Pringsewu Resmi Tetapkan SRW Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Disekretariat DPRD

Trending Now

Iklan

iklan