Nasaruddin Kadisdik Tuba Dipidana 9,8 Tahun Jika Tak Bayar 3 Miliaran Rupiah

Iklan

Nasaruddin Kadisdik Tuba Dipidana 9,8 Tahun Jika Tak Bayar 3 Miliaran Rupiah

Redaksi
Jumat, Oktober 22, 2021 | 20:10 WIB 0 Views Last Updated 2021-10-22T13:10:45Z

Suaralampung.com - Sidang putusan perkara dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang berupa Pungutan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan secara Daring (Virtual). Jum'at (22/ 10)

Pelaksanaan sidang putusan dugaan adanya Tipikor dengan berkas terpisah tersebut, dilakukan pada pukul 10.30 Wib (Kamis 21 Oktober 2021) melalui sarana aplikasi Zoom antara Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang dengan terdakwa pada Rumah Tahanan Negara Kelas II Menggala atas nama terdakwa Nasaruddin, SH. MH Bin Muhammad Umar dan Guntur Abdul Nasser Bin Abdul Azis.

Kepada awak media, Kajari Tulang Bawang Dyah Ambarwati, SH. MH diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Leonardo Adiguna SH. MH menyebutkan, kedua terdakwa Nasaruddin, SH. MH Bin Muhammad Umar dan Guntur Abdul Nasser Bin Abdul Azis (Berkas terpisah) dalam dakwaan JPU melanggar pasal Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

" Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana". Ujarnya

Kemudian dalam pelaksanaan sidang ini, hakim memutuskan terdakwa Nasaruddin, SH. MH Bin Muhammad Umar terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nasaruddin, SH. MH Bin Muhammad Umar dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan 6 (Enam) bulan, menetapkan agar terdakwa tetap di tahan, dan menjatuhkan Pidana Denda kepada terdakwa sebesar Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) Subsidair 2 (Dua) Bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 2.960.239.750 (Dua miliar sembilan ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dikurangi dengan uang sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) yang telah dilakukan penyitaan pada tahap penyidikan sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp. 2.860.239.750 (Dua miliar delapannya ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun, 

Seterusnya dalam putusan dimaksud, hakim pun menyatakan barang bukti dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Guntur Abdul Nasser Bin Abdul Azis yang dilakukan penuntutan secara terpisah dan sebagian di kembalikan ke saksi-saksi, serta Menetapkan agar terdakwa Nasaruddin, SH. MH Bin Muhammad Umar dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah).  

Kendati demikian, berbeda dengan terdakwa Guntur Abdul Nasser Bin Abdul Azis. Ia (Guntur Abdul Nasser Bin Abdul Azis - Red) diputuskan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sekaligus menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dan menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Lebih jauh, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) Subsidair 2 (Dua) bulan penjara, dan menjatuhkan kepada terdakwa Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 710.000.000 (Tujuh ratus sepuluh juta rupiah) jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) bulan penjara, serta menyatakan barang bukti dirampas untuk Negara dan sebagian dikembalikan ke saksi - saksi. Bahkan hakim juga menetapkan, terdakwa Guntur Abdul Nasser Bin Abdul Azis dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah).

Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kabupaten Tulang Bawang, Nasaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, terkait kasus dugaan pungutan setoran fee kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2019 senilai Rp 49 miliyar.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan surat perintah penyidikan perpanjangan Nomor : 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 Desember 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dyah Ambarwati, SH. MH melalui Kasi Intel Raden Akmal dan Kasi Pidsus Husni Mubarok, mengatakan Kadisdik Nasaruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus DAK Fisik 2019." Tersangka diduga melakukan pungutan setoran fee proyek fisik sebesar 10 % hingga 12,5 % setiap sekolah penerima DAK, yakni SD, SMP, lembaga pendidikan SKB maupun PAUD di 15 kecamatan se Tulang Bawang". Ungkapnya (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nasaruddin Kadisdik Tuba Dipidana 9,8 Tahun Jika Tak Bayar 3 Miliaran Rupiah

Trending Now

Iklan

iklan