Pemkab Tubaba Tahun 2020 Tidak Salurkan DBH PDRD Untuk Tiyuh

Iklan

Pemkab Tubaba Tahun 2020 Tidak Salurkan DBH PDRD Untuk Tiyuh

Redaksi
Senin, Oktober 18, 2021 | 17:15 WIB 0 Views Last Updated 2021-10-18T10:15:18Z


Tubaba --- Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) belum mematuhi sepenuhnya pengeluaran wajib (mandatory spending) DBH PDRD tahun anggaran 2020 untuk Tiyuh sesuai dengan amanat Regulasi Undangan-undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang Desa. Padahal Dana tersebut berdampak langsung kepada masyarakat.

Hal itu terlihat jelas pada laporan realisasi APBD Kabupaten Tubaba 2020, dalam rincian laporan realisasi APBD. Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak daerah target pendapatan sebesar Rp.14.571.000.000, realisasi naik 129,73% menjadi Rp.18.903.586.918, dan untuk target pendapatan ritibusi daerah sebesar Rp.2.809.204.000, realisasi naik 169,44% menjadi sebesar Rp.4.760.043.398, total realisasi pendapatan pajak dan ritribusi daerah sebesar Rp.23.663.630.316.

Dari total realisasi pendapatan PDRD Pemerintah Kabupaten Tubaba seharusnya mengalokasikan DBH PDRD kepada Tiuh (Desa) sebesar 10% dari realisasi pendapatan Pajak dan ritribusi daerah, jadi total DBH PDRD yang harus diberikan Pemkab Tubaba kepada Tiuh pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.2.366.363.316.

Dari data yang ada bukan hanya DBH PDRD pada tahun anggaran 2020 diduga tidak direalisasikan Pemkab Tubaba kepada Tiuh, pada tahun sebelumnya Pemkab Tubaba kurang bayar DBH PDRD kepada Tiuh pada 2017 sebesar Rp.330.384.968, tahun 2018 sebesar Rp.461.772.257, dan tahun 2019 sebesar Rp.754.077.606. Total kurang bayar DBH PDRD Tiuh yang dilakukan Pemkab Tuba dari tahun anggaran 2017 sampai 2020 sebesar Rp 3.912.597.862.

Dengan tidak merealisasikan DBH PDRD kepada Tiuh diduga kuat Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba telah melanggar pasal 71 sampai 75 UU no 6 tahun 2014 tentang desa, mengatur sumber- sumber pembiayaan di desa. Sumber sumber pendapatan desa, seperti pendapatan asli desa, alokasi dari APBN, bagi hasil dari pajak dan Retribusi kabupaten, Bantuan keuangan dari provinsi dan kabupaten, hibah atau sumbangan dari pihak ketiga dan lain lain pendapatan yang sah.

Serta Ketentuan yang mengatur tentang DBH PRD UU no 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  dalam pasal 97 ayat 1 pemerintah kabupaten mengalokasikan 10 persen dari realisasi penerimaan bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah.

Pengalokasian Ke desa dengan komposisi 60 di bagi Secara merata dan 40 persen di bagi Secara proporsional. Dari realisasi pajak dan Retribusi masing masing desa, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 97 ayat 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian di tetapkan dengan peraturan Bupati.

Pendapatan Tiyuh tersebut di atas,  Merupakan kewajiban oleh pemerintah daerah, yang apabila tidak di berikan akan berakibat akan di berikan sanksi oleh pemerintah pusat.

Jika hal tersebut tidak di laksanakan maka sanksi tegas di nyatakan dalam pasal 72 ayat 6, dimana pemerintah dapat melakukan penundaan dan pemotongan sebesar alokasi Dana perimbangan setelah di kurangi dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala BPPRD Kabupaten Tubaba Aria Sesunan mengataka, terkait besaran realisasi DBH pihak BPPRD hanya menghitung besaran serta pengalokasian ke desa yang di atur dalam peraturan Bupati saja untuk perealisasian sendiri itu bukan tugas kami, melainkan tugas dari BPKAD.

" Kami hanya membuat peraturan Pengalokasian DBH nya saja, berapa yang di realisasikan di Tiyuh itu bukan kami, itu ranahnya BPKAD, karena mereka yang mengelola uangnya".Tutur Arya.

Sementara, Hingga Berita di terbitkan. Mirza Irawan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba belum berhasil di konfirmasi. (Rls/ Medy)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Tubaba Tahun 2020 Tidak Salurkan DBH PDRD Untuk Tiyuh

Trending Now

Iklan

iklan