PT Him Gusur Lahan, Keluarga Besar Tuan Raja Isun Minta Pihak-Pihak Terkait Hentikan Kegiatan

Iklan

PT Him Gusur Lahan, Keluarga Besar Tuan Raja Isun Minta Pihak-Pihak Terkait Hentikan Kegiatan

Redaksi
Senin, Oktober 18, 2021 | 15:29 WIB 0 Views Last Updated 2021-10-18T08:29:16Z



Suaralampung.com- Tubaba
PT. Huma Indah Mekar (HIM) Mulai Melakukan Penggusuran diatas Lahan Seluas 50 Hektar milik Keluarga Besar Keturunan Raja Isun sehingga Pihak Keluarga Besar Keturunan Raja ISUN Turun kelapangan melakukan pematokan Lahan.

Setelah melakukan Pematokan lahan, pihak Keluarga Besar Keturunan Raja ISUN meminta kepada Pihak Perusahaan untuk melakukan pengosongan dari berbagai kegiatan yang di lakukan oleh pihak perusahaan di atas lahan sebagaimana di maksud. Apabila tidak di temukan titik temu, maupun etikad baik dari pihak perusahaan.

dikarenakan pihak keluarga Keturunan Raja ISUN sudah melalui berbagai cara, yang di tembuskan melalui Pihak Perusahaan, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian, yang dikirimkan melalui surat oleh pihak Keluarga.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/075/BI/HK/BI pada tanggal 27 April 1981 Tentang Pengadaan Areal Tanah kepada PT Him di Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Menggala Lampung Utara. Surat Pernyataan Hak Milik.
Peta Agraria.

Surat Pemberitahuan Kepada Camat Kep. Wil. Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada tanggal 10 Januari 1983 tentang pemberitahuan tanah milik A. Rahman bin Tuan Raja Isun CS belum di ganti rugikan oleh PT Huma Indah Mekar. Akan tetapi tanah telah di garap/ digusur oleh PT Huma Indah Mekar.
Surat Camat Tulang Bawang Tengah no AG-210/194/TBT/1983 tanggal 24 Pebruari 1983 tentang penerimaan ganti rugi Umbulan Tebing Tetok.

Surat Bagi Hasil antara PT. Huma Indah Mekar dengan Kami dengan no blok: 1-35 pada tanggal 10 Januari 1984.
Surat Pernyataan Hak Milik yang di tujukan kepada kepala kampung Penumangan pada tanggal 25 Pebruari 1984.

Surat yang ditujukan kepada camat/kepada wilayah Kecamatan Tulangbawang Tengah pada tanggal 1 Maret 1984 tentang permohonan penyelesaian tanah hak milik kami yang telah digusur oleh PT.Huma Indah Mekar.
Surat pengaduan kami kepada camat/kepada wilayah kecamatan Tulangbawang tengah pada tanggal 8 Mei 1984.

Surat larangan pengelohan tanah An.Abdurrahman Cs oleh PT.Huma Indah Mekar pada Tanggal 23 November 1985.
Surat yang kami tujukan pada kepala Kampung Penumangan lama tanggal 25 Maret 1987 tentang permohonan penyelesaian tanah kami dengan PT.HIM lewat kepala kampung Penumangan.
Surat camat Tulangbawang Tengah nomor 593.2.86.16.2000 tanggal 21 September tahun 2000 tentang sengketa tanah masyarakat dengan PT.HIM.
Surat Bupati Tulang bawang nomor :005/678/01.4/TB/2001 pada bulan Mei 2011 tentang undangan negosiasi.

Surat Bupati Tulang bawang nomor : 005/113/01.4/TB/2001 pada tanggal 16 Juli 2011 tentang undangan negosiasi.
Surat undangan dari FORMAS MEPPAN BAWA BERKAH/AHM&A/FM2P3B pada bulan Oktober 2001.

Surat Dari Kuasa Hukum PT HIM Nomor 60/SK/LF/AHM dan A/lll/2002 Pada tanggal 20 Maret 2002 perihal pertemuan antara pihak pemilik Data dengan  PT Huma Indah Mekar.
Surat dari Kepala Kampung Penumangan no:234/kamp.PN/TBT/2003 pada tanggal 23 Agustus 2003 Perihal Undangan Rapat.

Surat kami Kepada Bupati Tulang Bawang Barat nomor:100/01/PNG-jan/RB/2012 pada tanggal 1 Maret 2012 tentang permohonan Fasilitasi pengembalian tanah Hak Milik Keluarga.

Usup ST Raja Balak. Perwakilan dari Keluarga Tuan Raja Isun Senin (18/10/2021) di lokasi Mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat melalui pemerintah daerah, bahkan pihak kepolisian. Akan tetapi belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Bahkan pihak perusahaan mulai melakukan penggusuran untuk di lakukan penanaman ulang sehingga pihak keluarga besar Tuan Raja Isun melakukan Pematokan Lahan.

"Kita sudah melakukan upaya, melalui Surat, proposal, yang kita tembuskan melalui Pemda dan sebagainya" Tutur Usup.

Selanjutnya Usup menegaskan, Apabila upaya tersebut belum juga ada tanggapan dari pihak perusahaan maka pihak perusahaan di minta untuk menghentikan berbagai aktivitas di lahan sebagaimana di maksud.

" Kita hanya minta kepada pihak pihak terkait untuk bisa merespon apa yang menjadi harapan keluarga besar, harapan kami kalau pun belum ada titik temu tolong pihak perusahaan janganlah melakukan aktivitas di lahan dan kami minta sebelum adanya kejelasan kosongkan dulu lahan jangan sampai ada kegiatan" harap dia.

Lebih lanjut, Usup Berharap agar Pihak pihak Terkait merespon apa yang menjadi harapan dan keluhan dari pihak keluarga besar Tuan Raja Isun.

" Harapan kami, supaya pihak pihak terkait bisa mendengarkan apa yang menjadi keluhan Keluarga Besar Keturunan Raja Isun" ujarnya.(Medi).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT Him Gusur Lahan, Keluarga Besar Tuan Raja Isun Minta Pihak-Pihak Terkait Hentikan Kegiatan

Trending Now

Iklan

iklan