Terkait Bukti Surat Visum, Sujarwo Minta Dokter Yang Menandatangani Hasil Visum Et Repertum Diperiksa Dalam Persidangan

Iklan

Terkait Bukti Surat Visum, Sujarwo Minta Dokter Yang Menandatangani Hasil Visum Et Repertum Diperiksa Dalam Persidangan

Redaksi
Selasa, Oktober 26, 2021 | 23:49 WIB 0 Views Last Updated 2021-10-26T16:49:31Z

Suaralampung.com, Bandarlampung –

Ketiga terdakwa Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32) dan Didit Maulana (31) melalui tim Penasehat Hukum, Bey Sujarwo memohon kepada majelis Hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini dapat menghadirkan dokter yang menandatangani hasil Visum Et Repertum terkait bukti surat visum, yang mencantumkan nama lain selain identitas saksi korban Rendy.

Pasalnya, dalam sidang lanjutan penganiayaan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton tersebut. Bey Sujarwo menanyakan kepada saksi korban soal apakah saksi korban Rendy mengetahui dua nama yakni Esi Monika Angelia dan Septisia. Mendengar pertanyaan itu, Rendy mengaku sama sekali tidak mengenal dan tidak mengetahui kedua nama yang disebutkan tersebut. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa (26/10)

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi tersebut. Sujarwo pun menunjukkan bukti surat visum kepada Majelis Hakim, bahwa nama yang dia disebutkan itu merupakan pelapor dalam peristiwa tersebut ke Polsek Kedaton, atas nama Esi Monika Anjelia. Sedangkan untuk Septicia ini nama yang tercantum dalam surat visum dalam perkara tersebut. "Oleh sebab itu, kami memohon kepada majelis hakim agar keduanya nama tersebut dapat dihadirkan. Termasuk dokter yang menangani visum korban ini," kata Jarwo.

Menurut Sujarwo adanya pembuatan laporan bukan dari korban Rendy. "Ini siapa yang buat laporan (Monica), ini siapa, sekarang saya minta ia di panggil di pengadilan ini, untuk benar atau tidak yang di visum itu saudara Rendy," kata Sujarwo saat di wawancara media. Untuk itu, dirinya pun meminta dokter yang melakukan pemeriksaan visum tersebut untuk dapat hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan mendatang untuk membuktikan benar atau tidak yang di visum itu saudara Rendy atau siapa, jadi dokter ini harus dapat bertanggung jawab," tuturnya. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Bukti Surat Visum, Sujarwo Minta Dokter Yang Menandatangani Hasil Visum Et Repertum Diperiksa Dalam Persidangan

Trending Now

Iklan

iklan