Tiga Warga Desa Way Layap Di Tangkap Polisi

Iklan

Tiga Warga Desa Way Layap Di Tangkap Polisi

Redaksi
Sabtu, Oktober 09, 2021 | 13:07 WIB 0 Views Last Updated 2021-10-09T06:08:37Z

Pesawaran - Sering lakukan jual dan membeli barang haram jenis sabu, tiga warga desa way layap, kecamatan gedong tataan kabupaten pesawaran di tangkap satres narkoba polres pesawaran.
Penangkapan ketiga orang warga desa way layap berdasarkan informasi masyarakat desa setempat, bahwa di tempat kejadian perkara sering di gunakan tempat transaksi narkoba jenis sabu, dan berdasarkan keterangan dalam laporan polisi nomor: LP/A/716/X/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 8 Oktober 2021.


Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantiyo, SI.K, M.H melalui Kasat Narkoba Narkoba AKP Junaidi, penangkapan tersebut bermula atas informasi dan pengaduan masyarakat bahwa di kolasi sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Informasi tersebut dibtempat sering dijadikan tempat transaksi, saat dilakukan pengintaian pertama kali ditemuakan seorang tersangaka atas nama TANTO IRAWAN umur 27 Tahun, warga Desa Way Layap Gedong Tataan, dan saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu seberat: 0.20 gram, saat dilakukan intrograsi tersangka mengatakan Narkoba tersebut dibeli dari sdr. TONI (tertangkap) seharga Rp. 200.000" katanya


Lalu anggota lakukan pengembangan atas informasi pengakuan (TANTO-RED) dan anggota berhasil amankan kedua tersangka bernama DAHRONI Umur 37 tahun, warga Desa Way Layap dan RUSTONI, Umur 41 Tahun, warga desa way layap gedong tataan.

Tambahnya, "Penagkapan kedua tersangka di tempat yang berbeda, pengkapan keduanya atas pengakuan dari tersangka pertama (TANTO-RED) saat dilakukan pengangkapan tersangka TONI ditemukan BB, 1 (satu) Buah Kotak Pomade di dalam nya Terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening di duga sabu seberat 0,58 gram, 1 ( satu) buah pipa kaca pirek, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna rose gold" Terangnya


Ia mengatakan lagi, "Saat dilakukan intrograsi kepada kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut di dapat dari sdr inisial (A) yang kini dimasukan dalam daptar pencarian orang (DPO), Ketiga tersangka yang sudah diamankan masing masing di jerat pasal yang berbeda berdasarkan keterangan penyidikan dan penyelidikan" Tambah dia.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Warga Desa Way Layap Di Tangkap Polisi

Trending Now

Iklan

iklan