Warga Pelansir BBM Jenis Solar Ancam Wartawan Sedang Liputan di SPBU Kota Metro

Iklan

Warga Pelansir BBM Jenis Solar Ancam Wartawan Sedang Liputan di SPBU Kota Metro

Redaksi
Kamis, Oktober 14, 2021 | 10:23 WIB 0 Views Last Updated 2021-10-14T03:24:02Z



Metro ---- Kelangkaan bbm jenis solar saat sekarang menjadi trending topik  di kalangan warga pengguna  kendaraaan jenis solar  baik mini bus ataupun truk truk besar.

Dengan kelangkaan bbm ini  di  manfaatkan oleh beberapa  warga (Ratno)  sekitar SPBU untuk memutar  otak menjadikan kendaraan milik pribadinya untuk melansir bbm jenis solar  di karenan  tergiur dengan keuntungan yang berlipat ganda.

Sangat di sayangkan Ratno salah satu  Warga  Yododadi kecamatan Metro Timur Kota Metro  sedang  melakukan aktifitas  melansir  solar di SPBU  setempat menggunakan kendaraan roda 4  di tegor dan di liput oleh  salah satu  wartawan    marah marah dengan mengeluarkan kata kata ancam bahwa kamu  liputan di pertamina ini bisa di gorok sama orang sini ( kamis  14 oktober 2021)

Hasil pantauan wartawan bahwa  beberapa warga salah satunya Ratno dengan menggunakan kendaraan  roda 4 jenis panther  warna hitam di pagi ini  sekira pukul 6.30 wib , kendaraan miliknya sudah mutar balik  mondar mandir  sedikitnya 3 kali untuk melansir solar bersubsidi  dan selanjutnya di bawa  ke salah satu tempat  penampungan .

Atas kejadian tersebut , wartawan  mencoba konfirmasi dengan satpam SPBU (Sukur) dia mengatakan dirinya sudah melarang  warga agar tidak  melasir bbm jenis solar bersubsidi dan di akui  tidak sanggup lagi  mengatasi para pelansir karena mereka warga setempat yang punya  kuasa dan punya wilayah, jelasnya.

Terkait adanya ancaman yang lakukan oleh warga  kepada  salah satu  wartawan yang  sedang melakukan peliputan di spbu  atas  kelangkaan bbm jenis solar bersubsidi ini jelas jelas perbuatan melawan hukum, karena menghalangi halangi tugas pokok wartawan  yang sedang melakukan peliputan  bisa di kenakan sangsi  seperti hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta sesuai dengan undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999.jelasnya salah satu  pengurus persatuan wartawan indonesia   cabang propinsi lampung 

Menurut salah satu pengurus  lembaga personel inforrmen negara propinsi lampung  terkait adanya dugaan warga melakujan pelansiran dan penimbunan bbm bersumsidi tanda ijin bisa di kenaksn sangsi sesuai undang undan migas .

Bahwa setiap orang melakukan penyimpangam BBM secara elegal (tanpa ijin penyimpanan )dapat di pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun)dan denda 30 MILYAR ( uu migas no  2 tahun 2001 pasa 53 dan paal 23  huruf c )

Sedangkan setiap orang melakukan pengangkutan BBM secara elegal ( tanpa ijin pengangkutan) dapat di pidana penjara 4 tahun denda 40 milyar ( uu migas nomor 2 tahun 2001 pasal 53  huruf b ) (Rls/ Tri/Suhadin)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Pelansir BBM Jenis Solar Ancam Wartawan Sedang Liputan di SPBU Kota Metro

Trending Now

Iklan

iklan