2021 Ombudsman RI Lampung Melimpahkan 87 Kasus Pelaporan

Iklan

2021 Ombudsman RI Lampung Melimpahkan 87 Kasus Pelaporan

Redaksi
Rabu, Desember 22, 2021 | 09:32 WIB 0 Views Last Updated 2021-12-22T02:33:13Z


Bandar Lampung --- Laporan masyarakat sepanjang tahun 2021 kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mencapai 171 laporan dan 161 masyarakat hanya bersifat konsultasi saja, dari 171 laporan yang diterima memiliki kriteria status sebagi berikut : 

14   laporan di tolak
87   Laporan dilimpahkan 
59   Laporan ditutup
10.  Laporan dalam proses verifikasi
1.    Laporan tidak ada identitas.

Capaian tersebut meningkat dibanding tahun 2020 sebanyak 22 Laporan atau sekitar 14,77 % namun hal tersebut diserahkan pada khalayak untuk menilainya, hal ini dijelaskan oleh Nur Rakhman Yusuf S.sos sekaligus guna menjawab pertanyaan dari salah satu audiens pada forum ini. 

Ombudsman memiliki 3 Divisi, 

I. Divisi Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, selain memiliki tugas kewenangan seperti diuraikan diatas juga program ombudsman masuk Desa yang hingga saat ini telah dilakukan pada 9 Desa, 2 Kecamatan di 6 Kabupaten/Kota, dan program Ngantor diluar berada 7 Kantor di 4 Kabupaten dengan peningkatan PVL OTS di tahun 2020 dari 7 Pelaporan menjadi 17 Pelaporan yang berada di Kabupaten Lampung tengah dan 0 pelaporan di tahun 2020 menjadi 2 pelaporan berada di Kabupaten Lampung Barat yang masuk ke Ombudsman

II. Divisi Keasistenan Pemeriksaan Laporan. 

Divisi ini selain telah menjalankan program pemeriksaan yang telah dilakukan seperti yang diterangkan pada divisi penerimaan dan verifikasi laporan diatas, juga melakukan program Monitoring, yaitu : Monitoring PPDB tahun 2021 di tingkat SMP dan SMA yang ada di Kota Bandalampung, Monitoring Pelaksanaan SKD penerimaan CPNS tahun 2021 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di Institut Teknologi Sumatera, monitoring pelaksanaan SKD penerimaan CASN tahun 2021 dilingkungan pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran dan Monitoring tes Kesamaptaan calon Taruna/Taruni Poltekip/Poltekim dan CPNS di lingkungan Kemenkumham Wilayah Provinsi Lampung 

Untuk Laporan yang memiliki dampak besar / terhadap pelaporan  masyarakat pada Ombudsman,  yang sudah berhasil sukses, Nur Rakhman Yusuf S sos memberikan bebera sumple :

* Laporan masyarakat inisial S dengan nomor registrasi XXX/LM/II/2020/BDL, Dibayarkannya tunjangan profesi guru tahun 2018 sekitar 1,3 miliar kepada sekitar 89 guru PNS pada salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung yang diangkat dari honorer katagori II ( K-2  ) tahun 2014.

* Laporan masyarakat inisial M dengan nomor XXX/LM/IX/2020/BDL dibayarkannya Tunjangan profesi guru bukan PNS yang besertifikasi pendidikan pada salah satu Kabupaten di provinsi Lampung atas nama pelapor dan rekan rekan. 

*Diterbitkan peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 18 Tahun 2021. 

* Laporan masyarakat berinisial M dengan nomor registrasi XXX/LM/III/2021/BDL, diangkatnya kembali perangkat Desa pada suatu Desa oleh kepala Desa setempat. Dan diterbitkannya Peraturan Bupati pada salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Kampung. 

III. Yang terahir adalah Divisi Keasistenan Pencegahan Maladministrasi. 

Divisini membidangi 4 tufoksi : 

+ Kajian. 
Yang telah dilakukan adalah Kajian Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pringsewu dan Kota Metro terkait Penangan limbah Vaksinasi Covid 19 yang terkait dengan lingkungan dan ganguan kesehatan yang dapat ditimbulkan dari ex limbah peralatan Vaksinasi. 

+ Penilaian Kepatuhan Penyekenggaraan Standar Pelayanan Publik. 
1.Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik di Provinsi Lampung 
2. Penilaian Kepatuhan penyelenggara SPP terhadap 15 pemerintah Kabupaten  / Kota, 1 Pemerintah Provinsi, 15 Kantor Pertanahan dan 14 Polres. 

+ Kerjasama 
Perpanjangan MoU  dengan Perkab Pesawaran dan Universitas Malahayati, serta Perpanjangan PKS dengan Fakultas Hukum Universitas Malahayati. Dengan Subtansi tujuan mempercepat penyelesaian laporan / pengaduan masyarakat, mencegah maladministrasi pelayanan publik dan Kegiatan  / program merdeka belajar di ombudsman Provinsi Lampung. 

+ Pembangunan Jaringan Lainnya. 
1. Program Magang Mahasiswa Merdeka Belajar dari Universitas Lampung, Universitas Bandarlampung dan Universitas Malahayati.
2. Permintaan Konsultasi dari instansi yang ingin mendapatkan predikat WBK dan WBBM dari Kantor Wilayah BPN Lampung, Kantor Pertanahan dan Kantor Bea Cukai. 
3. permintaan Konsultan lainnya. 

Menjawab pertanyaan suaralampung.com disesi wawancara, mengenai adakah biaya atau cosh yang mesti dikenakan / ditanggung oleh pelapor, semacam biaya administrasi atau sejenis biaya perkara jika laporan validasinya dapat diteruskan bahkan direkomendasikan pada instansi terkait pelaporan tersebut, dengan tegas Nur Rakhman memaparkan  " Tidak ada biaya apapun yang dibebankan pada para pelapor alias gratis semuanya walaupun itu hingga eksekusi atau pelaporan masalah tersebut berhasil sukses, ya mas info ini hemat kami sangat penting untuk di infomasikan pada khalayak, kita kasih contoh yang telah berhasil sukses mendapatkan haknya dengan jumlah miliaran pun kita tak kenakan biaya sedikitpun, alias gratis tadi seperti yang saya paparkan diatas,  " Jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung ini. ( Joe, bdl )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2021 Ombudsman RI Lampung Melimpahkan 87 Kasus Pelaporan

Trending Now

Iklan

iklan