KAI Divre IV Tanjungkarang Tetap Operasikan KA Penumpang Sesuai Prokes Nataru

Iklan

KAI Divre IV Tanjungkarang Tetap Operasikan KA Penumpang Sesuai Prokes Nataru

Redaksi
Jumat, Desember 17, 2021 | 14:45 WIB 0 Views Last Updated 2021-12-17T07:46:02Z


Suaralampung.com, Bandarlampung – 

KAI Divre IV Tanjungkarang melaksanakan instruksi dari pemerintah pusat tentang persyaratan naik kereta api antarkota selama natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kepala Bagian Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan, sesuai dengan surat edaran (SE) kementerian perhubungan nomor 112 tahun 2021 tanggal 11 desember 2021, syarat dan ketentuan untuk keberangkatan kereta api antarkota di wilayah Divisi Regional IV Tanjungkarang baik KA Kuala Stabas maupun KA Rajabasa sebagai berikut : 

1. Anak usia di atas 17 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua, dengan menggunaKan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin. 

2. Pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis kedua, karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis kedua, maka tidak di perkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api. 

3. Usia 12 sampai 17 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama  kecuali pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan  khusus atau penyakit komorbit, dengan menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau dokter spesialis untuk pengganti surat vaksin. 

4. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan dibawah Usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

5. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).

6. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

7. Pelaku perjalanan usia 12 sampai 17 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama kecuali bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

8. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr yang samplenya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen.

9. Wajib menunjukkn hasil negatif PCR (3x24 jam) atau antigen (1x24 jam).

10. Khusus anak-anak usia di bawah 12 tahun wajib PCR (3x24 jam)

11. Anak-anak umur dibawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan didampingi orang tua.

12. Berlaku untuk masyarakat umum.

Peraturan ini berlaku selama periode natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KAI Divre IV Tanjungkarang Tetap Operasikan KA Penumpang Sesuai Prokes Nataru

Trending Now

Iklan

iklan