Plt. Kakanwil Lampung Serahkan Remisi Natal 2021 Kepada Napi di Lapas Narkotika Bandar Lampung

Iklan

Plt. Kakanwil Lampung Serahkan Remisi Natal 2021 Kepada Napi di Lapas Narkotika Bandar Lampung

Redaksi
Sabtu, Desember 25, 2021 | 21:08 WIB 0 Views Last Updated 2021-12-25T14:08:20Z

Suaralampung.com, Bandarlampung — 

Memasuki Natal Tahun 2021, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melakukan penyerahan secara simbolis Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 Kepada Warga Binaan Pemasyaratakatan (WBP) yang bertempat di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung.

Memulai Acara Kegiatan Penyerahan Remisi Natal Tahun 2021, Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dimana sebanyak 60 Warga Binaan yang tersebar di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung mendapatkan Remisi. 

Disampaikan oleh amaminur bahwa sebelumnya jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung melakukan usulan remisi sebanyak 64 Warga Binaan. Acara dilanjutkan dengan Penyerahan secara simbolis oleh Iwan Santoso kepada perwakilan WBP yang didampingi oleh Kepala UPT, Selanjutnya memberikan sambutan sekaligus pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Iwan menyampaikan bahwa Pemerintah telah memastikan dan melakukan program vaksinasi terhadap kelompok paling berisiko terhadap Covid-19, termasuk pada narapidana di Lapas/Rutan, dimana presentasi Warga Binaan yang telah divaksin sebesar 63,83% se-Indonesia. Iwan juga menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indicator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi anrapidana dan Anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-undang.

"Saya berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2021 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan, maupun Kementerian Hukum dan HAM pada umunya," Ujar Iwan.

Mengingatkan kepada WBP yang diberikan Remisi, Iwan menyampaikan bahwa berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Turur hadir di Aula Lapas Narkotika Bandar Lampung, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Yuniarto, Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Heru Suprijowinardi, 

Kemudian Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi, Rudi Suwartono, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama, Firman Hidayat serta Kepala Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIA Narkotika, Porman Siregar, Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Iwan Setiawan dan Kepala Lembaga Pemasyaraktan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Putranti Rahayu. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Plt. Kakanwil Lampung Serahkan Remisi Natal 2021 Kepada Napi di Lapas Narkotika Bandar Lampung

Trending Now

Iklan

iklan