Suaralampung.com, Gunung Sugih -
Dalam peringatan Hari HAM sedunia Ke-73 Tahun 2021, Jumat (10/12) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih mendapatkan penghargaan atas pelayanan publik berbasis HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam puncak peringatan ini untuk Wilayah Lampung dipusatkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Penyerahan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kumham Lampung, Nur Ichwan di Aula Kanwil Kumham Lampung kepada masing-masing UPT di Lampung yang memperoleh penghargaan.
Kalapas Gunung Sugih, Denial Arif menyampaikan Terimakasih kepada Menkumham Yasonna H. Laoly yang masih mengamanahkan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih sebagai UPT yang berhak menerima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021 dan juga kepada seluruh Jajaran Pegawai Lapas Gunung Sugih yang sudah bekerja keras dalam meningkatkan pelayanan Publik Berbasis HAM.
Mengingat Lapas Gunung Sugih telah mendapatkan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk yang keempat kali secara berturut-turut yaitu tahun 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021. Beliau juga berharap kepada seluruh jajaran agar tetap konsisten dalam melaksanakan layanan publik berbasis HAM baik kepada Masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan.