Evaluasi Kinerja, Ini Capaian Kajari Bandarlampung Selama Tahun 2021

Iklan

Evaluasi Kinerja, Ini Capaian Kajari Bandarlampung Selama Tahun 2021

Redaksi
Selasa, Januari 04, 2022 | 22:15 WIB 0 Views Last Updated 2022-01-05T09:17:08Z

Suaralampung.com, Bandarlampung —

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Menggelar Press Release dalam penyampaian capaian kinerja selama tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny pada kegiatan yang digelar di Aula Gedung Kejari Bandarlampung, Selasa 04 Januari 2022.

Abdullah Noer Deny didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bandarlampung, Muhammad Budi Arifin Harahap, menyampaikan banyak hal dalam kegiatan tersebut, salah satunya dari bidang pidana umum, yakni bahwa pihaknya telah menyelesaikan 1.344 kasus pidana umum sepanjang tahun 2021.

Kasi Pidum Kejari Bandarlampung mengatakan Pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian sebanyak 904 perkara. Dari jumlah itu, SPDP tahun 2021 yang dikembalikan sebanyak 74 perkara ke pihak kepolisian, hal ini dikarenakan adanya kendala di lapangan mungkin dialami oleh penyidik teman-teman penyidik," ungkap B Harahap.

Kemudian dalan kegiatan penututan adanya pelimpahan tindak pidana umum kepada Pengadilan Negeri Bandarlampung total, 1.361 perkara sepanjang 2021.  "Jadi kita jelaskan dalam hal ini kenapa pra penututan hanya 904 kenapa yang kita limpahkan 1.361. Karena ini juga kita menerima perkara dari kejaksaan tinggi Lampung, yang mana pra penututan nya dilakukan di kejati lampung sedangkan penututannya dilimpahkan kepada kita (Kejari Bandarlampung) kemudian kita limpahkan ke Pengadilan Bandarlampung," jelasnya.

Selanjutnya, Kasi Intelejen Kejari Bandarlampung, Erik Yudhistira mengatakan, pihaknya mencatat 6 DPO sejak memasuki awal 2021 hingga penghujung tahun tersangka menyisakan 4 orang. Dua di antaranya dinyatakan telah meninggal dunia. "Untuk DPO Kejari Bandarlampung, dari 6 buronan masih ada 4 sisanya, dua orang dinyatakan meninggal dunia. Salah satunya tepidana mantan Bupati Lampung Timur, Satono,"  ujar Erik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, menyampaikan program Kejaksaan untuk tahun 2022. Menurut Abdullah Noer Deny Jaksa Agung juga telah mencanangkan beberapa program kegiatan tahun 2022 yang juga akan dijabarkan sampai ke daerah seperti pemulihan ekonomi nasional (PEN) terhadap pemerintah agar masyarakat bisa segera bangkit setelah di masa pandemi," katanya di Bandarlampung, Selasa.

"Tahun 2022 program prioritas pertama dari Jaksa Agung adalah meningkatkan dukugam dalam menyukseskan program PEN mendorong percepatan investasi dan mempermudah kemudahan berusaha di Indonesia," tukasnya. Selain itu Kajari pun menuturkan, Jaksa Agung RI juga memerintahkan untuk pembentukan Tim Satgas mafia tanah dan Satgas mafia pelabuhan, serta bandara.

"Namun, karena bandara ada di wilayah Lampung Selatan, maka itu bukan kewenangan Kejari Bandarlampung," tutur Noer Deny.  Pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penugasan untuk pembentukan Tim Satgas Kejari Bandarlampung baik mafia pelabuhan dan mafia tanah.

Selain itu juga, salah satunya pengawasan dana Covid19 di Pemerintahan kota Bandarlampung.
Deny mengatakan, bahwa dana anggaran covid19 tersebut berasal dana transfer pusat yang dikirimkan ke daerah. Ia menambahkan, bahwa pihaknya pun saat itu sempat mengevaluasi penerimaan  daerah tersebut. "Saya sempat mengevaluasi penerimaan daerah itu , karena harus terbuka dan secara transparan," tuturnya

"Dibulan Mei saat itu senilai 1,1 triliun kalau tidak salah dan sudah dialokasikan ke beberapa kegiatan dan di dinas kesehatan pun ikut dalam penyerapan anggaran covid19," kata Kajari Bandarlampung didampingi Kasi Pidsus Kejari Bandarampung, Ahmad Hasan Basri, Kasi Datun Kejari Bandarlampung, Ricca Yulisnawati, Kasubbag Pembinaan Kejari Bandarlampung, Diah Aprillia, dan Kasi BB yang diwakili oleh Kaur Keuangan dan PNBP Kejari Bandarlampung, Berry Yudanto. (Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Evaluasi Kinerja, Ini Capaian Kajari Bandarlampung Selama Tahun 2021

Trending Now

Iklan

iklan