Klarifikasi RDKK Poktan Rawa Pasemah XI Disoal, ini penjelasannya

Iklan

Klarifikasi RDKK Poktan Rawa Pasemah XI Disoal, ini penjelasannya

Redaksi
Kamis, Januari 20, 2022 | 13:19 WIB 0 Views Last Updated 2022-01-21T12:08:38Z

suaralampung.com Adanya isu dugaan penyimpangan bantuan  pupuk subsidi di Kelompok Tani (Poktan) Rawa Pasemah XI, Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya tengah menjadi perhatian stakeholder terkait.

Dugaan tersebut juga mengerucut kepada adanya usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) tahun 2022 milik Poktan Rawa Pasemah XI fiktif. Dugaan itu berdasarkan hasil investigasi serta keterangan sumber. Bahwa, RDKK itu hanya akal-akalan kelompok tertentu untuk mendapatkan  keuntungan pupuk bersubsidi. 

Lebih lagi, ketika ditelusuri nama-nama Anggota yang terdaftar pada RDKK Kelompok Tani Rawa Pasemah XI, ternyata nama-nama tersebut sebagian besar tidak memiliki lahan sawah di sekitar lokasi sawah milik Ketua Kelompok Tani Rawa Pasemah XI, Anggi Pangestu Prabudi.

Menanggapi isu tersebut, Kelompok Tani (Poktan) Rawa Pasemah XI, mengklarifikasi dengan menghadirkan stakeholder terkait. Yakni dari UPT Pertanian Kecamatan Palas dan penyuluh yang difasilitasi Pemerintah Desa Palas Pasemah, Kamis (20/1/2022). 

Mewakili Ketua Kelompok Tani (Poktan) Rawa Pasemah XI, Aribun Sayunis menjelaskan, bahwa yang menjadi acuan Poktan tersebut adalah RDKK tahun 2021. Dimana, pihaknya belum memahami bahwa dalam RDKK tahun 2022 terdapat perubahan. 

"Dalam penetapan RDKK tahun 2022, Ketua kelompok tidak dapat hadir karena sedang berada di Rumah Sakit. Untuk itu, ia (Ketua Kelompok, red) meminta kepada admin penyuluh pertanian untuk menghandel tanda tangan penetapan RDKK tersebut. Namun, dalam posisi itu belum ada penjelasan perubahan isi dalam RDKK sampai hari ini,"jelas Aribun Sayunis, mewakili Ketua Kelompok Tani Rawa Pasemah XI, Anggi Pangestu. 

Ia juga menyampaikan, lahan garapan yang dimasukkan dalam RDKK tahun 2022 yakni 26 hektare yang digarap oleh 12 orang. 

"Lahan garapan saya ada di tiga desa.  Rinciannya, 15 hektare di Palas Pasemah, 4 hektare di Bangunan dan di Tanjung Sari 9 hektare. Totalnya ada 26 hektare yang di garap oleh 12 orang. Karena tidak masuk di RDKK setempat, maka kita masukkan di RDKK Palas Pasemah domisili kami," Jelasnya lagi. 

Lebih dari itu, Aribun Sayunis juga menyebutkan, jika berbicara soal jumlah luas lahan garapan yang masuk dalam RDKK Palas pasemah, banyak juga yang janggal. 

"Salah satunya, ada juga dalam RDKK yang memiliki lahan tidak sesuai dengan faktanya. Seperti, ada yang memiliki hanya 1 hektare namun dimasukan ke RDKK 2 hekatar. Sehingga pengajuan 3 musim menjadi 6 hektare. Kenapa hanya lahan saya yang disoroti dan diberitakan secara sepihak tanpa konfirmasi. Saya juga ada hak untuk menduga  bahwa ada titipian disini. Saya harap, hapuskan tradisi sentimentil seperti ini,"tegasnya disambut aplus sejumlah anggota Poktan Rawa Pasemah XI. 

Ditempat yang sama, Admin Simultan Erwin syah, mengakui bahwa ada kesalahan upload. Sehingga, jumlah lahan milik Poktan Rawa Pasemah XI yang seharusnya 26 menjadi 33. Kemudian pengajuan selama 3 musim menjadi 99 hektar lahan garapan. 

"Mengenai data, saya akui bahwa itu kesalahan murni dari saya karena salah upload data. Maka itu, mau saya perbaiki lagi. Sekaligus, ketika ada poktan yang mau dilakukan perubahan, seperti ada anggota yang belum masuk, lalu mau dimasukan maka harap menemui saya," Jelas Erwin mendampingi Kepala UPT Pertanian Kecamatan Palas, Tarmijan. 

(yd/tim). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Klarifikasi RDKK Poktan Rawa Pasemah XI Disoal, ini penjelasannya

Trending Now

Iklan

iklan