Suaralampung.com - Kepala Inspektorat Tulang Bawang Dr. Untung Widodo, M.Si belum dapat diminta sikap terkait tindaklanjut dugaan permasalahan kangkangi Perbup Tulang Bawang No. 73 Tahun 2016, di kecamatan Penawar Aji. Rabu (23/02)
Pihak inspektorat beralasan belum dapat dimintai tanggapan tentang hal itu, lantaran inspektur setempat sedang menggelar kegiatan meetingzoom.
"Bapak lagi ada kegiatan meetingzoom, bang. Kata bapak, nanti saja". Singkatnya staff di Inspektorat Tulang Bawang, ketika akan dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai program inspektorat dan tindaklanjut permasalahan dimaksud
Beberapa waktu lalu diberitakan, Oknum PNS BPKAD Tulang Bawang inisial NI yang kini menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pariwisata Tulang Bawang, tak meyangkal terkait tindak lanjut dugaan penyusunan atau pembuatan pelaporan pertanggungjawaban dana rutin kecamatan Penawar Aji tahun anggaran 2021, yang diindikasi kangkangi Perbup No. 73 Tahun 2016.
Kepada wartawan, NI membenarkan bila dirinya diminta pihak kecamatan untuk pengurusan prihal tersebut." Iya memang benar, saya diminta mereka mengurusnya, ada berkas saya bawa ke keuangan (BPKAD - Red), dan Itu juga pada waktu bulan 7 (Juli - Red) tahun 2021 kemarin". Ucapnya NI ketika dimintai keterangan diruang kerjanya, Rabu (16/02)
Mirisnya camat Penawar Aji kabupaten Tulang Bawang Edi Masno. SP. MM, hingga informasi ini dipublikasikan masih belum mau memberikan keterangan. Ia terkesan menutup diri dari awak media, meski dihubungi berulang kali melalui sarana telepon selulernya.
Jauh sebelumnya, Ketua LSM Sinergi Lampung, Tarmizi mengindikasikan Camat Penawar Aji, kabupaten Tulang Bawang Edi Masno. SP. MM lakukan perbuatan melawan hukum. Selasa (15/02)
Edi Masno yang merupakan camat Penawar Aji ini, dinilai menyalahgunakan wewenang dan jabatannya lantaran terindikasi tidak mentaati regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati No. 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Cara Kerja Kecamatan Tulang Bawang.
Dikatakan Tarmizi, menurut hasil investigasi pihaknya dilapangan, perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan Edi Masno.SP. MM antara lain tidak berfungsinya bendahara kecamatan Penawar Aji dalam penyusunan atau pembuatan pelaporan pertanggungjawaban dana rutin tahun anggaran 2021.
"Salah satu dugaan menyalahgunakan wewenang dan jabatan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Edi Masno ini, yakni ditengarai tidak memfungsikan sebagaimana mestinya Bendahara Kecamatan dalam penyusunan atau pembuatan laporan penggunaan dana rutin tahun anggaran 2021, yang bersangkutan justeru memakai jasa oknum PNS di BPKAD Tulang Bawang meskipun bendahara kecamatannya sendiri ada". Ungkap Dia (Jon)