Kanwil Jabar Hadiri Roadshow Konsultasi Publik RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang - Undangan

Iklan

Kanwil Jabar Hadiri Roadshow Konsultasi Publik RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang - Undangan

Redaksi
Rabu, Februari 02, 2022 | 15:21 WIB 0 Views Last Updated 2022-02-02T08:21:56Z

Suaralampung.com, Bandung — 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Ahli Madya menghadiri Diskusi Publik terkait Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Hotel Pullman Bandung. 

Narasumber pada kegiatan ini Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita dan Gde Pantja Astawa, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Nandang Alamsyah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan, Tenaga Ahli Baleg DPR RI Widodo. Peserta yang hadir baik secara langsung maupun virtual berasal dari Perguruan Tinggi Hukum di Bandung, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, DPRD, serta Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan UU. Namun dengan dikeluarkannya Putusan MK No. 91/2020 tanggal 25 November 2021 atas Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berimplikasi pada dituntutnya suatu peraturan perundang-undangan yang menjadi legalitas terhadap keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini memuat antara lain: 

1. Menambahkan Metode Omnibus;

2. Perbaikan kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan;

3. Memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation);

4. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbasis elektronik; 

5. Perubahan sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain yang ruang lingkup tugasnya terkait pembentukan peraturan perundang-undangan; 

6. Penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang dimuat dalam Lampiran I; dan

7. Perubahan beberapa teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Kantor Wilayah pun yang diwakili oleh Perancang Nevrina Hastuti, mengemukakan pertanyaan terkait bagaimana apabila Pemerintah Daerah akan membuat Peraturan Daerah dengan Metode Omnibus namun tidak dalam rumpun yang terkait, serta bagaimana tugas dan fungsi analis legislative yang muncul dalam rancangan undang-undang ini. Mengingat akan mempunyai tugas dan fungsi yang sama dengan perancang peraturan perundang-undang. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kanwil Jabar Hadiri Roadshow Konsultasi Publik RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang - Undangan

Trending Now

Iklan

iklan