NI Tak Sangkal Soal Dana Rutin Penawar Aji

Iklan

NI Tak Sangkal Soal Dana Rutin Penawar Aji

Redaksi
Rabu, Februari 16, 2022 | 20:24 WIB 0 Views Last Updated 2022-02-16T14:05:48Z

Suaralampung.com - Oknum PNS BPKAD Tulang Bawang inisial NI yang kini menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pariwisata Tulang Bawang, tak meyangkal terkait tindak lanjut dugaan penyusunan atau pembuatan pelaporan pertanggungjawaban dana rutin kecamatan Penawar Aji tahun anggaran 2021, yang diindikasi kangkangi Perbup No. 73 Tahun 2016.

Kepada wartawan, NI membenarkan bila dirinya diminta pihak kecamatan untuk pengurusan perihal tersebut." Iya memang benar, saya diminta mereka mengurusnya, ada berkas saya bawa ke keuangan (BPKAD - Red), dan Itu juga pada waktu bulan 7 (Juli - Red) tahun 2021 kemarin". Ucapnya NI ketika dimintai keterangan diruang kerjanya, Rabu (16/02)

Mirisnya camat Penawar Aji kabupaten Tulang Bawang Edi Masno. SP. MM, hingga informasi ini dipublikasikan masih belum mau memberikan keterangan. Ia terkesan menutup diri dari awak media, meski dihubungi berulang kali melalui sarana telepon selulernya.

Kemarin diberitakan, Ketua LSM sinergi Lampung, Tarmizi mengindikasikan Camat Penawar Aji, kabupaten Tulang Bawang Edi Masno. SP. MM lakukan perbuatan melawan hukum. Selasa (15/02)

Edi Masno yang merupakan camat Penawar Aji ini, dinilai menyalahgunakan wewenang dan jabatannya lantaran terindikasi tidak mentaati regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati No. 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Cara Kerja Kecamatan Tulang Bawang.

Dikatakan Tarmizi, menurut hasil investigasi pihaknya dilapangan, perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan Edi Masno.SP. MM antara lain tidak berfungsinya bendahara kecamatan Penawar Aji dalam penyusunan atau pembuatan pelaporan pertanggungjawaban dana rutin tahun anggaran 2021.

"Salah satu dugaan menyalahgunakan wewenang dan jabatan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Edi Masno ini, yakni ditengarai tidak memfungsikan sebagaimana mestinya Bendahara Kecamatan dalam penyusunan atau pembuatan laporan penggunaan dana rutin tahun anggaran 2021, yang bersangkutan justeru memakai jasa oknum PNS di BPKAD Tulang Bawang meskipun bendahara kecamatannya sendiri ada". Ungkap Dia

Tarmizi menduga, penyusunan atau pembuatan laporan pertanggungjawaban dana rutin tahun anggaran 2021 di kecamatan Penawar Aji dengan memakai jasa oknum PNS BPKAD Tulang Bawang, tentunya tidak dibenarkan dan diyakini sebuah pelanggaran, sebab semua telah tertuang didalam aturan.

"Karena masing - masing tugas pokok dan fungsi telah diatur dalam regulasi, diantaranya Peraturan Bupati No. 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Cara Kerja Kecamatan Tulang Bawang. Mereka juga pastinya menerima insentif, atau tunjangan kinerja dalam pelaksanaan tugasnya. Namun jika bendaharanya tidak terfungsikan sebagaimana layaknya, berarti menjadi pertanyaan dalam pengelolaan dana rutin tahun anggaran 2021 di kecamatan Penawar Aji ini, ada apa dalam pengelolaan anggaran itu". Bebernya (Jon)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • NI Tak Sangkal Soal Dana Rutin Penawar Aji

Trending Now

Iklan

iklan