Dugaan Korupsi Hibah Umroh, DPP KAMPUD Kembali Dorong Kejari Lampung Timur Tuntaskan Laporan

Iklan

Dugaan Korupsi Hibah Umroh, DPP KAMPUD Kembali Dorong Kejari Lampung Timur Tuntaskan Laporan

Redaksi
Jumat, Maret 25, 2022 | 22:14 WIB 0 Views Last Updated 2022-03-25T15:18:42Z

BANDAR LAMPUNG-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD)  kembali mendorong pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur untuk segera menuntaskan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) belanja hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp. 6.283.500.000,- yang diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dengan naskah perjanjian hibah daerah nomor ; 900/23/PPKD/23-SK/2019 tanggal 7 November 2019. 

"Terhadap adanya temuan dugaan Kolusi,  Korupsi dan Nepotisme (KKN) atas belanja hibah untuk program umroh sebanyak 213 orang tersebut berdasarkan keputusan Bupati Lampung Timur, yang dilaksanakan melalui penunjukan penyedia jasa penyelanggara umrah dengan mekanisme tanpa tender dan/atau lelang, persoalan ini telah Kita laporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur", ungkap Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD, di Bandar Lampung pada Jumat (25/3/2022).

Seperti diketahui terkait laporan aduan tersebut,  DPP KAMPUD bersama DPD KAMPUD Lampung Timur sempat menggelar aksi unjuk rasa/demonstrasi pada Senin (10/1/2022) silam, dengan rute aksi di depan kantor Bupati Lampung Timur dan Kantor Kejari setempat diiringi dengan treatikal pembakaran keranda mayat. 

Sosok aktivis yang karib disapa Seno Aji ini kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam mengawal laporan-laporan dugaan KKN yang telah didaftarkan sebagai aduan di Korps Adhyaksa. 

"Kita tetap konsisten mengawal jalannya proses laporan yang telah didaftarkan pada Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur, oleh karena itu, Kita kembali meminta pihak Kejari Lampung Timur untuk bergerak cepat dalam membongkar skandal dugaan KKN pengelolaan dana hibah tahun 2019 khusunya terkait dana hibah untuk umroh", tegas Seno Aji. 

Selain itu, Seno Aji juga mendorong kepada tim Kejari Lamtim untuk memeriksa pihak Perusahaan penyedia penyelenggaraan ibadah umrah yang pada saat itu sebagai leading sektornya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.

"Selain memeriksa para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Timur, sudah sepatutnya tim Kejari segera memeriksa pihak perusahaan tersebut dalam rangka mendalami persoalan dana hibah umrah, sehingga status daripada laporan dapat ditingkatkan statusnya, agar dapat diketahui indikasi perkiraan kerugian keuangan negara akibat pengelolaan dana hibah yang diduga melawan ketentuan", pinta Seno Aji. 

Sebelumnya, menanggapi sejumlah dukungan dan tuntutan DPP KAMPUD, pihak Kejari Lampung Timur menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya terkait dugaan KKN belanja hibah Umrah tahun 2019. 

"Kami akan memeriksa PT DMS, yang sebelumnya sejumlah pihak telah kami mintai keterangannya terkait laporan tersebut", ungkap Kasiintel Kejari, M Qodri, saat menerima perwakilan DPP KAMPUD usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan Kantor Kejari Lamtim. (Ys).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Korupsi Hibah Umroh, DPP KAMPUD Kembali Dorong Kejari Lampung Timur Tuntaskan Laporan

Trending Now

Iklan

iklan