Suaralampung.com, Bandarlampung – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi akan menindaklajuti progres perkara, Korupsi APBD Lampung Timur yang di simpan di Bank Tripanca, dengan terpidana eks Bupati almarhum Satono, dan Sugiarto Wiharjo selaku bos dari Bank Tripanca.
"Saya akan konsolidasi internal dulu, mempelajari identifikasi permasalahan yang ada, saya pelajari dulu," ujar Helmi usai serah terima jabatan di Kantor Kejati Lampung, 15 Maret 2022.
Ia menambahkan, perkara APBD Lampung Timur tinggal hanya pelaksanana eskekusi saja, yakni eksekusi barang rampasan negara, dan juga uang pengganti.
"Kami pelajari langkah-langkah yang ke sudah, dan saya ambil langkah secepatnya, segera saya tindaklanjuti, paska konsolidasi ke dalam," kata mantan Kajari Lahat itu.