Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dana hibah Karang Taruna Tahun 2018 Akmal Fathoni ikut rapat dalam paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Timur Tahun anggaran 2021 yang berlangsung di aula DPRD Lamtim, Senin (28/03/2022).
Akmal Fathoni merupakan Wakil Ketua Satu ( I ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur yang telah di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana sebagai tersangka dalam indikasi korupsi dana hibah Karang Taruna beberapa waktu lalu.
Anehnya, kendati telah di tetapkan sebagai tersangka dan sempat di titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana Akmal Fathoni terlihat masih aktif menjalani aktifitasnya sebagai Wakil Ketua I DPRD Lamtim.
Mengutip pemberitaan dari salah satu media online yang di terbitkan pada tahun 2021 silam, Kejari Lamtim Ariana Juliastuty, SH,MH mengatakan,
setelah dilakukan pemanggilan ke tiga terhadap saksi atas nama Akhmal Fathoni ternyata para Jaksa penyidik menemukan bukti awal bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah karang taruna tahun 2018.
Akmal Fatoni sebagai Ketua Karang Taruna kabupaten Lampung Timur kita tetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Karang Taruna tahun 2018 sesuai hasil penyidik Kejaksaan Negeri Lamtim. Akmal Fatoni diduga telah melakukan korupsi dana hibah karang taruna sekitar 100 juta lebih dari anggaran dana hibah karang taruna sebesar 250 juta rupiah tahun 2018.
Akmal Fathoni sebagai Ketua Karang Taruna kabupaten Lampung Timur mengajukan proposal dana hibah karang taruna kepada Pemkab Lamtim. Proposal karang taruna di setujui sebesar Rp.250 juta, yang dicairkan dengan dua tahap, tahap pertama dicairkan Rp. 125 juta dan tahap ke dua Rp.125 juta pada tahun 2018.
"Kita melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikawatirkan dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang ada,"ucapnya (sumber: Mata Rajawali.ID)
Pewarta : Mandra Aditama