Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kadiv PAS Lampung Pimpin Razia Blok Hunian WBP di Rutan Kelas I Bandar Lampung

Iklan

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kadiv PAS Lampung Pimpin Razia Blok Hunian WBP di Rutan Kelas I Bandar Lampung

Redaksi
Senin, April 11, 2022 | 23:29 WIB 0 Views Last Updated 2022-04-12T15:54:51Z

Suaralampung.com, Bandarlampung — Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar razia dan penggeledahan serentak kamar blok hunian WBP bersama Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Lampung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung, pada Senin 11 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB s.d. 21.00 WIB.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr.Farid Junaedi didampingi Kepala Rutan kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan di dampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah (KPR) Yusuf Priyo Widodo menjelaskan kegiatan razia dan penggeledahan dilaksanakan pada kamar hunian WBP (C4, C5 dan C6). Hal tersebut merupakan kegiatan penggeledahan Serentak pada kamar hunian WBP untuk mencegah dan meminimalisir keberadaan benda/barang terlarang di dalam kamar hunian WBP. 

Kegiatan razia dan penggeledahan ini Dilaksanakan oleh 15  petugas Rutan Kelas I Bandarlampung dibantu oleh 9 orang personil Perwakilan Divisi Pas Kanwil Lampung. Proses kegiatan diawali dengan persiapan kegiatan dimulai pukul 20.00 WIB. Lalu, Kepala Divisi Pas Lampung membuka rangkaian Kegiatan dengan apel bersama. Pada kegiatan tersebut dibentuk tiga kelompok, masing-masing kelompok ber anggotakan 7 orang untuk selanjutnya masing-masing kelompok melakukan penggeledahan di Blok Hunian WBP yang telah ditentukan.

Kemudian penggeledahan dilaksanakan secara serempak di semua blok hunian WBP yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandarlampung. 
"Iya penggeledahan selesai pukul 21.00 WIB. Dilanjutkan dengan acara Press Conference," kata
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr.Farid Junaedi di Bandarlampung.

Hasil yang ditemukan, 7 set kartu remi, 1 set kartu domino, 3 gunting kuku, 13 korek api, 5 buah pencukur kumis, 1 buah klip besi, 1 buah bola karet, 8 buah botol parfum beling, 1 buah batu besar, 2 buah paku besi, 1 buah bola alumunium, 1buah cermin kaca, 1 buah besi kipas angin, dan 1 buah pipa paralon. "Dari kegiatan penggeledahan ini tidak ditemukan barang-barang terlarang berupa Narkoba dan Alat komunikasi," tuturnya. 

Dari kegiatan yang sudah dilaksanakan yaitu razia dan penggeledahan serentak kamar blok hunian wbp melibatkan aparat penegak hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung diharapkan dapat memberantas dan meminimalisir keberadaan benda dan barang terlarang di kamar hunian WBP yang dapat memicu gangguan kemanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Bandarlampung.

"Kegiatan yang dilaksanakan yaitu razia dan penggeledahan serentak kamar blok hunian WBP melibatkan aparat penegak hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung telah dilaksanakan dengan baik, tertib dan lancar, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19," ungkapnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kadiv PAS Lampung Pimpin Razia Blok Hunian WBP di Rutan Kelas I Bandar Lampung

Trending Now

Iklan

iklan