LAMPUNG SELATAN- Amelia Nanda Sari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang duduk di komisi tiga dari fraksi Gerindra di Kecamatan Jati Agung sosiisasikan Peraturan Daerah No 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan yang berlangsung pada 17 Mei 2022 di Dusun Blok C Desa Marga Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, itu di hadiri warga masyarakat Desa setempat, merupakan agenda kerja Amelia Nanda Sari selaku wakil rakyat di dapil lima Kecamatan Jati Agung.
Dalam kesempatan itu Amelia Nanda Sari menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga dan mengawasi kegiatan anak anak khususnya dalam penggunaan sosial media, himbau nya.
Diri nya juga menambahkan, bahwa keluarga adalah ruang paling dasar dalam pembentukan karakter dan pribadi anak, sehingga peran orang tua yang harus ekstra mengedukasi dan mengawasi tumbuh kembang anaknya, khususnya dalam penggunaan gadget, ungkap nya
Amelia Nanda Sari juga mengajak bersama- sama ciptakan lingkungan yg aman dan nyaman bagi anak, sehingga meminimalisir terjadinya kekerasan pada anak terutama kekerasan seksual, mengingat Lampung Selatan merupakan Kabupaten layak anak, dan mari sama- sama kita jaga dan realisasikan sehingga predikat ini bukan hanya simbol semata." pungkas Potitisi Partai Gerindra Amelia Nanda Sari.
Wartawan Asep