Kanwil Kemenkumham Lampung Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2022

Iklan

Kanwil Kemenkumham Lampung Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2022

Redaksi
Jumat, Juli 29, 2022 | 20:50 WIB 0 Views Last Updated 2022-07-30T01:49:40Z

Suaralampung.com, Bandarlampung — Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung laksanakan kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), bertempat di AULA Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Jum'at (29/07). Kegiatan ini merupakan tahapan awal Pembentukan P2HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Kegiatan dihadiri oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia,Mualimin Abdi; bersama Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Sri Kurniati Handayani Pane yang hadir secara virtual, Kepala Kantor Wilayah,Edi Kurniadi; Kepala Divisi Administrasi, Topan Sopuan; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, DR. Alpius Sarumaha; Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto; Perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Bapak I Made Agus P Andyana; Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung,Kepala Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi Bapak Hendi Renaldo; S.A.N yang bertindak sebagai saksi serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

Dari Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung,Kegiatan diawali dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung,Edi Kurniadi memimpin pembacaan Deklarasi, yang diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama serta Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se Lampung. Dalam pembacaan Deklarasi tersebut, jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang non-diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme, transparan, akuntabel, profesional, berintegritas serta pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dan yang menjadi saksi dalam penandatanganan dari Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kebijakan dari Ditjen HAM. "Kami sangat mengapresiasi atas dukungan dan kebijakan oleh Ditjen HAM dalam upaya Perlindungan, Pemenuhan, Penghormatan dan Penegakan Hak Asasi Manusia. Dalam pemajuan HAM terkait dengan Kota/Kabupaten berbasis HAM pada tahun 2022, Sesuai dengan Pasal 7 Permenkumham tentang P2HAM, Pencanangan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja dalam melaksakanan P2HAM" pungkasnya.

Kemudian, Mualimin Abdi menyampaikan sambutan bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang cukup strategis dalam mengimplementasikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan beberapa perubahan yang terkait dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022.

"Dengan ditetapkannya Permenkumham ini, seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM. Kepala Kantor Wilayah nantinya untuk melakukan penilaian atas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Unit Kerja telah sesuai dengan Nilai Hak Asasi Manusia, Selamat kepada jajaran Kantor Wilayah Kementarian Hukum dan HAM Lampung yang dengan cepat melakukan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM, segera lakukan langkah-langkah selanjutnya," tutup Mualimin Abdi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kanwil Kemenkumham Lampung Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2022

Trending Now

Iklan

iklan