Sikapi Kasus ABH Meninggal Dunia, Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Ambil Langkah Cepat dan Tegas Tekait 3 Pajabat LPKA Yang Sedang Diperiksa

Iklan

Sikapi Kasus ABH Meninggal Dunia, Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Ambil Langkah Cepat dan Tegas Tekait 3 Pajabat LPKA Yang Sedang Diperiksa

Redaksi
Sabtu, Juli 23, 2022 | 21:46 WIB 0 Views Last Updated 2022-07-25T07:46:08Z

Suaralampung.com, Bandarlampung —

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung telah mengambil langkah menonaktifkan sementara atau mengalih tugaskan sementara 3 pejabat LPKA Kelas II Bandarlampung ke Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memudahkan tim Kanwil dan Kepolisian dalam melaksanakan pemeriksaan terkait meninggalnya ABH LPKA Bandarlampung berinisial RF berusia 17 tahun.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan bahwa Pimpinan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah mengambil langkah cepat dan tegas terhadap Pejabat yang bertanggung jawab atas kejadian ini dengan mengalih tugaskan sementara tiga pejabat LPKA Kelas II Bandarlampung.

"Iya untuk ketiga pejabat LPKA Bandarlampung yang sedang dilakukan pemeriksaan itu sementara kami nonaktifkan / mrngalih tugaskan sementara ke kanwil agar memudahkan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Lampung dan Kepolisian dalam melaksanakan pemeriksaan terkait meninggalnya RF," kata Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi.

Lebih lanjut ia menuturkan pihaknya mendukung dan sepakat dengan pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus Almarhum RF, agar tidak terulang lagi di kemudian hari. "Kami sepakat bahwa perkara ini harus kita selesaikan dan tuntaskan, kami mendukung apa yang sudah pihak keluarga sampaikan. Oleh karena itu kami membuka seluas-luasnya kepolisian bekerja sehingga semuanya terbuka," jelasnya. 

Kemudian Jajaran Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap siapa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan sang ibu kehilangan anaknya. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolda Lampung, Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan setelah melakukan berbagai rangkaian penyidikan. 

Pihaknya, menetapkan 4 Anak Berhadapan Hukum (ABH) menjadi tersangka atas peristiwa tersebut. 
"Kami telah menetapkan 4 ABH, yaitu IA berusia 17 tahun asal Kabupaten Tanggamus, lalu MP berusia 16 asal Kota Bandar Lampung, selanjutnya RB berusia 17 tahun asal Kabupaten Lampung Utara, dan BS berusia 17 tahun asal Kabupaten Way Kanan," ungkapnya, Sabtu (23/7/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan cara dari masing-masing tersangka pada saat melakukan pengeroyokan kepada almarhum RF. Dimulai dari tersangka IA yang berperan memukuli korban di bahu kiri pakai tangan terkepal. Mereka memukuli karena korban merupakan penghuni baru di Kamar LPKA. "Lalu tersangka NP memukuli korban pakai tangan kanan, tujuannya agar korban menuruti para pelaku saat diperintah," jelasnya. 

Kemudian, tersangka RB memukuli korban bagian kening, lima kali menampar pipi korban, meninju dada dan tangan korban. "Dan tersangka DS, mencubit lengan kanan dengan keras, lalu dipelintir tangannya. Tersangka DS juga menyundutkan rokok api menyala, ke tangan kanan korban dan menekannya tiga detik," beber Pandra. 

Pandra juga menyampaikan, bahwa aksi pengeroyokan itu dilakukan secara bersama-sama, akan tetapi dilakukan dalam dua waktu yang berbeda. "Yakni pada tanggal 28 Juni 2022 dan yang kedua pada 9 Juli 2022. Dalam kasus ini, Polda Lampung juga melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 21 orang sebagai saksi, melakukan pra rekontruksi, hingga ekshumasi dan autopsi korban," imbuhnya. 

Selanjutnya, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti sebundel foto dan legalisir buku perpindahan, database pemasyarakatan, legalisir buku catatan korban.

Lalu, sebundel foto copi buku register, pakaian digunakan korban, selembar surat kematian, dan satu eksemplar surat visum. "Keempat tersangka disangkakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman terancam hukuman 15 tahun pidana penjara," pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sikapi Kasus ABH Meninggal Dunia, Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Ambil Langkah Cepat dan Tegas Tekait 3 Pajabat LPKA Yang Sedang Diperiksa

Trending Now

Iklan

iklan