Dua Kades Di Bui Hasil Pengembangan Kasus Oknum Anggota DPRD Lamtim

Iklan

Dua Kades Di Bui Hasil Pengembangan Kasus Oknum Anggota DPRD Lamtim

Redaksi
Jumat, Agustus 19, 2022 | 13:03 WIB 0 Views Last Updated 2022-08-19T12:15:19Z

Lampung Timur - Setelah Menetapkan dan menahan Wiwik Yuliana oknum anggota DPRD kabupaten Lampung timur serta dua timsesnya karena diduga meminta jatah pada penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) Lalu Polres Lampung Timur melakukan pengembangan dan kembali menahan dua kepala desa asal Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Kamis (18-8-22).

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi kasat Reskrim Johanes EP Sihombing serta Kanit Tipikor IPDA Hendra Abdulrahman, dalam keterangannya mengantarkan "Setelah Wiwik Yuliana anggota DPRD Lamtim ditahan, sesuai janji saya akan ada tersangka baru, dan hasil pengembangan kami kini tidak sia-sia bahwa ada dua Kades turut serta dalam aksi pungli  tersebut, di antaranya SG Kades Rejo agung dan PW Kades Sumberrejo Kecamatan Batanghari," ujar Kapolres Kamis.

Lanjut Kapolres Lamtim," kedua kepala desa tersebut Saat ini telah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Lampung timur, Dan Keduanya dikenakan pasal 12 huruf e atau 12 huruf b jo pasal 15 UU RI no 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling sedikit empat tahun dan tidak menutup kemungkinan kami akan tetap mengembangkan lagi kasus ini untuk mencari aktor lain yang turut serta dalam menjalankan aksi pungutan tersebut," kata orang nomor satu di resort Lampung timur ini.

Diketahui Sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan Wiwik Yuliana anggota DPRD Lampung Timur atas dugaan tindak pidana korupsi dan dua timsesnya

Para tersangka melakukan pungutan uang bantuan program P3-TGAI secara paksa kepada para penerima program masing-masing sebesar Rp15 juta sampai Rp20 juta per desa, sebanyak 10 desa di dua kecamatan, 8 desa di kecamatan Batang hari dan 2 desa di kecamatan sekampung kabupaten Lampung timur.

Pewarta: Raja 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Kades Di Bui Hasil Pengembangan Kasus Oknum Anggota DPRD Lamtim

Trending Now

Iklan

iklan