Kepala Inspektorat Acuhkan SK Bupati Lampung Timur

Iklan

Kepala Inspektorat Acuhkan SK Bupati Lampung Timur

Redaksi
Selasa, Agustus 09, 2022 | 10:24 WIB 0 Views Last Updated 2022-08-09T08:27:40Z

Beralasan masih membutuhkan staf di Inspektorat, Inspektur Ahmad Zainuddin acuhkan surat keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 821/1159/22-sk/2022 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dari jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

 Ahmad Zainuddin menjelaskan, bahwa terkait pelantikan pada tanggal 15 Juli lalu ada undangan untuk salah satu staf  yang bernama Prima Dian Putri untuk dilantik menjadi pejabat Struktural dengan jabatan Kasi Perekonomian dan Kesejahteraan Kecamatan Batanghari Nuban, Namun yang bersangkutan pada saat itu sedang sakit, sehingga tidak dapat mengikuti pelantikan.

Lanjutnya, Kemudian kita juga harus tahu bahwa yang bersangkutan merupakan penjabat di fungsional dan untuk diketahui, bahwa PNS itu ada dua macam yaitu jabatan Fungsional dan Struktural. 

"Kalau seperti jabatan Kasubag, Kabag dan termasuk Inspektur dan yang lainnya adalah merupakan jabatan struktural, kalau jabatan Fungsional itu jabatan yang lurus pada fungsi pengawas. Nah, sedangkan yang bersangkutan ini menjabat di Fungsional Muda di pemerintahan,"jelasnya.

Menurut kepala Inspektorat Lamtim ini, dirinya telah menanyakan kepada yang bersangkutan terkait pelantikan tersebut.

"Pada hari Seninnya yang bersangkutan saya panggil, dalam waktu itu saya tanyakan bahwa, katanya kamu dapat undangan tapi gak hadir dan ijin karena sakit. Nah, sekarang kamu sudah sehat, jadi bagaimana tindak lanjutnya, dalam hal ini tindak lanjut posisinya sebagai pegawai. Yang namanya pegawai itu punya hak, dan termasuk kita semua ini punya hak memilih dan ada kewajiban,"terangnya.

Ketika Inspektur Ahmad Zainuddin menanyakan hal tersebut, yang bersangkutan memohon dengan lisan dan tertulis supaya tidak dipindah dan masih ingin mengabdi di Fungsional.

" Lalu kemudian, ketika saya tanyakan kepada yang bersangkutan apakah jabatan itu diminta, dan yang bersangkutan menjawab tidak. Memang, saya sebagai atasannya pun gak ditanya bahwa dia (Prima Dian Putri) akan dipindah, dan yang bersangkutan juga tidak meminta jabatan itu. Berarti kalau sudah seperti itu ada orang yang minta agar yang bersangkutan dipindah, karena saya gak minta dan yang bersangkutan juga tidak minta. Cuma saya gak perlu ambil pusing dengan hal itu dan saya juga tidak mau cari siapa orangnya yang minta tersebut," ungkapnya.

Masih disampaikan Ahmad Zainuddin,  baginya jika anak buah ada usulan bahwa masih ingin berkarya di Fungsional, maka tentu akan di bantu dengan cara sistem birokrasi kepemerintahan dengan membuat nota dinas ke Bupati melalui Sekda. 

"Saya sudah lapor pada Sekda, dan sudah saya sampaikan bahwa anak buah saya yang tidak hadir pada saat pelantikan tersebut masih ingin berkarya di Fungsional, dengan arti agar tidak dipindah ke struktural,"jelasnya lagi.

Ahmad Zainuddin menambahkan, semua aturan yang dibuat dalam SK harus ditaati, namun harus berdasarkan kebutuhan. Umpamanya jika pihak kecamatan butuhkan yang bersangkutan, sementara dirinya juga butuh, tentu  tidak akan di berikan.

 "Kita jangan balik logika, namun tetap kita ikuti sesuai administrasi agar tidak berlawanan dengan kepentingan organisasi. Walaupun namanya sudah ada di SK, tetapi kalau belum dilantik maka tetap masih di jabatan yang lama. Yang namanya pejabat mau pindah itu berdasarkan SK dan dilantik, tetapi kalau hanya ada SK tetapi tidak dilantik dan mengambil sumpah jabatan maka tidak berlaku. Karena berlakunya jabatan itu setelah diambil sumpah jabatan, artinya orangnya ada dan mengikuti proses pelantikan dan melakukan penandatangan. Nah, sekarang ini kan yang bersangkutan belum dilakukan itu semua, kalau bupati mau lantik gak masalah, tetapi saya masih membutuhkan yang bersangkutan di Inspektorat ini,"tandasnya.

Untuk di ketahui, Salah satu staf Inspektorat Lamtim bernama Prima Dian Putri telah tercatat dalam SK Bupati Nomor : 821/1159/ 22-SK/2022 menjadi pejabat Struktural dengan jabatan Kasi Perekonomian dan Kesejahteraan Kecamatan Batanghari Nuban, namun masih dipertahankan di Inspektorat Lamtim.

Pewarta: Mandra Aditama 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Inspektorat Acuhkan SK Bupati Lampung Timur

Trending Now

Iklan

iklan