Peringati HUT RI ke-77, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Jabar Terima Remisi, 388 Orang Diantaranya Hirup Udara Bebas

Iklan

Peringati HUT RI ke-77, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Jabar Terima Remisi, 388 Orang Diantaranya Hirup Udara Bebas

Redaksi
Rabu, Agustus 17, 2022 | 16:13 WIB 0 Views Last Updated 2022-08-18T01:58:32Z

Suaralampung.com, Bandung — Kemenkumham Jabar. Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema "'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat" dan Acara Pemberian Remisi Remisi Umum Tahun 2022 kepada Narapidana dan Anak di Lapas/Rutan seluruh Jawa Barat, sebanyak 15.768 ribu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat yang terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 15.380 ribu orang dan Remisi Umum (RU II) sebanyak 388 orang merupakan bagian dari dari Total keseluruhan WBP di Jawa Barat sebanyak 24.427 ribu orang WBP resmi mendapatkan Remisi Umum Tahun 2022 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Acara rutin yang dilakukan setiap tahun ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Perwakilan Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi, Perwakilan Pangdam III Siliwangi, Perwakilan DPRD Prov. Jabar, dan Forkopimda Provinsi Jawa Barat, Perwakilan BNNP Jawa Barat, Kemenag Prov. Jabar, Kesbangpol Prov. Jabar dan Tamu Undangan lainnya. (Rabu, 17/08/2022)

Dalam Laporannya, Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo menyampaikan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan  Menteri  Hukum  dan   Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi. Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara  Pemberian  Remisi,  Asimilasi, Cuti Mengunjungi  Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan Surat Direktur Jenderal  Pemasyarakatan  Nomor:  PAS-PK. 05.04–834 tanggal 07 Juni 2022 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 kepada Narapidana. 

Adapun syarat seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan remisi yaitu : 

1. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan; 

2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan; 

3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Besarnya Remisi yang diberikan yaitu :

1. Narapidana yang telah menjalani pidana selama enam bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi satu bulan, 

2. Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih : 

Tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 2 bulan 

Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 3 bulan 
Tahun Keempat memperoleh Remisi 4 bulan 
Tahun Kelima memperoleh Remisi 5 Bulan 
Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi enam bulan

Penyerahan Remisi Umum I dan II Kanwil Kemenkumham Jabar dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung. Penyerahan Remisi Wilayah Jawa Barat diserahkan secara simbolis oleh : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo kepada Narapidana yang memperoleh Remisi Umum I.

Dalam Sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada acara Pemberian Remisi Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika, disampaikan Indonesia memiliki sejarah panjang dalam upaya memperoleh kemerdekaan. Potensi besar Indonesia dalam hal sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya kebudayaan memicu bangsa lain untuk menguasai seluruh potensi yang dimiliki oleh Indonesia. 

Indonesia mencapai kemerdekaan secara bersusah payah dengan mempertaruhkan waktu, biaya, tenaga, hingga nyawa. Oleh karena itu, kewajiban kita saat ini adalah mempertahankan dan menjaga kedaulatan bangsa agar tetap utuh, sehingga bangsa ini menjadi lebih tangguh lagi. Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. 

Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya. Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. 

Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan Tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat" tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi. Seperti diketahui, dua tahun lebih ini Indonesia menghadapi tantangan dan ujian sejarah. Kecemasan sosial hingga tekanan ekonomi yang berat, sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia di penjuru tanah air.

Di tengah keterpurukan, semua elemen bangsa bergerak bersama dan bergotong royong untuk mewujudkan harapan. Kinerja dari pemerintah dan gerakan dari masyarakat bersinergi untuk mencapai percepatan pemulihan kondisi di semua sektor, dan siap bangkit menghadapi tantangan global. Hal ini mencerminkan rasa optimis dari bangsa yang kuat dan dinamis.

Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 tahun 2022 ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada. Langkah ini merupakan perwujudan harapan untuk pulih bersama lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia MAJU di masa depan. Tidak hanya sebatas level nasional, bangsa Indonesia juga ada dalam perannya di tingkat global untuk bergerak secara bebas aktif bersama dalam pemulihan kondisi dunia. semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang  lebih baik, lebih kuat, dan lebih bermartabat dari sebelumnya. 

Tugas membina Warga Binaan yang sedang dilaksanakan merupakan tugas yang penting dan mulia. Pelanggaran hukum yang telah dilakukan Warga Binaan merupakan sebuah bentuk keretakan hubungan antara Warga Binaan dan masyarakat. Pemasyarakatan pada konsepsinya adalah sistem yang didalamnya adalah proses yang harus dijalankan terus menerus, dalam upaya pengembalian, apakah itu tahanan atau narapidana ke masyarakat, ini ada tugas mulia untuk kawan-kawan, berikan nilai-nilai sosial dan keterampilan, sehingga nantinya mereka bisa diterima kembali di masyarakat. 

"Jadikan peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja khususnya di masa pandemi ini dengan memaksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya," tutup Dewi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peringati HUT RI ke-77, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Jabar Terima Remisi, 388 Orang Diantaranya Hirup Udara Bebas

Trending Now

Iklan

iklan