Way Kanan. Suara Lampung(SMSI)
Sungguh sangat disayangkan dan bikin malu semua orang Way Kanam Lahan milik PTP VII di Jalan lintas Sumateta antara Kampung Negeri Baru ke Kampung Karang Umpu bisa di jarah dengan bebas tanpa takut sama APH karena jarak penambangan hanya ratusan meter dari Mapolsek Blambangan Umpu.
Ini yang membuat anggota DPRD Provinsi Lampung dari Komisi I Sahdana minta agar pelaku dan beking pengrusakan lahan PTP VII oleh penambang emas liar di jalan Lintas Tengah Sumatera agar di tangkap dan diusut siapa dalangnya. Kamis (11/8)
" ini sudah mencoreng nama daerah Way Kanan di mana salah satu aset negara dapat di jarah oleh okmun-okmun penambang emas liar dan seperti menantang APH karena lokasinya dekat sama Mapolsek Blambangan Umpu dan Polres Way Kanan." Tegasnya.
" Jangan selalu mengatasnamakan warga Way Kanan tapi ini terlihat bangak beking okmun yang ada dibelakang pengrusakan lahan milik negara ini punya PTP VII." Tambah Sahdana.
Saya akan akan mengajak kawan-kawan media , lsm , tokoh masyrakat untuk mengawasi pertambangan liar yang marak di Bumi Ramik Ragom Way Kanan." Pungkasnya.( Tim/Yuvi)