Tidak Dipungut Biaya Apapun, 25 Warga Binaan Rutan Kelas I Bandarlampung Mendapatkan Asimilasi di Rumah

Iklan

Tidak Dipungut Biaya Apapun, 25 Warga Binaan Rutan Kelas I Bandarlampung Mendapatkan Asimilasi di Rumah

Redaksi
Kamis, Agustus 25, 2022 | 14:42 WIB 0 Views Last Updated 2022-08-25T10:48:34Z

Suaralampung.com, Bandarlampung - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung kembali memberikan asimilasi Covid-19 dirumah Kepada 25 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP). Hal tersebut diungkapkan Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Ardeli Permata saat diwawancarai awak media, Kamis 25 Agustus 2022.

Dalam sambutannya, Ardeli Permata mewakili Karutan Kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan asimilasi agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum selama proses asimilasi dirumah ini. Rutan Kelas I Bandarlampung pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan Covid -19 sesuai dengan permenkumham No.43 tahun 2021 dan Permenkumham No.7 tahun 2022.

"Hari ini kita mengeluarkan 25 orang dengan syarat secara admintrasi dan substansif yakni, setengahnya yaitu tahun 2022, kemudian dua pertinganya paling utama tanggal 31 Desember dan yang paling utama harus berkelakuan baik," kata Ardeli Permata. Ia juga berharap kepada warga binaan yang mendapat asimilasi agar mereka tidak melakukan pelanggaran setelah berkumpul dengan masyarakat, kemudian untuk lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga.

Puluhan warga binaan juga mengucapkan terima kasih kepada Menkumham karena mendapatkan asimilasi secara gratis atau tidak dipungut biaya apapun. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bapak Yasonna H. Laoly telah memberikan kami asimilasi di rumah secara Gratis," tutur 25 Warga Binaan.

"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM, dengan adanya program asimilasi covid-19 ini, dan kami berjanji untuk tetap mematuhi protokol covid-19 selama menjalani asimilasi dirumah. Kami berjanji untuk tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum selama proses asimilasi dirumah ini," kata salah satu WBP.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Dipungut Biaya Apapun, 25 Warga Binaan Rutan Kelas I Bandarlampung Mendapatkan Asimilasi di Rumah

Trending Now

Iklan

iklan