Pengacara Karomani Minta KPK Tetapkan Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar Sebagai Tersangka

Iklan

Pengacara Karomani Minta KPK Tetapkan Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar Sebagai Tersangka

Redaksi
Jumat, September 09, 2022 | 23:39 WIB 0 Views Last Updated 2022-09-10T13:02:45Z

Suaralampung.com (SMSI), Bandarlampung — Rektor Non Aktif Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani melalui tim Kuasa Hukumnya Ahmad Handoko, menyatakan secara tegas agar Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Asep Sukohar ikut ditetapkan sebagai tersangka sebagai orang yang turut bertanggungjawab  dalam kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.

Menurut pendapat saya, lanjut Handoko, karena dalam BAP prof karomani ada penyerahan uang dari pihak mahasiswa kepada Asep Sukohar maka KPK harus mendalaminya apakah benar atau tidak kalau benar maka konsekwensi hukumnya Asep Sukohar wakil Rektor II sebaiknya diperlakukan adil seperti Prof Karomani dengan dijadiin Tersangka.

"Karena diduga menerima uang dari mahasiswa yang diloloskan masuk Fakultas Kedokteran Unila sebagaimana dalam BAP prof Karomani," kata Handoko. Keterangan tersebut diungkapkan Ahmad Handoko usai mendampingi Prof Karomani saat dimintai keterangan sebagai tersangka kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, pada Jumat 9 September 2022.

Ahmad Handoko, kuasa hukum Karomani menjelaskan kliennya diperiksa selama enam jam, sejak pukul 10.00 sampai 16.00 WIB. Dia dihujani 25 pertanyaan sekitar penerimaan uang dalam penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran. Dalam pemeriksaan itu, Prof Karomani mengakui menerima sejumlah uang dari berbagai pihak dalam penerimaan mahasiswa kedokteran. Namun, pemberian itu bersifat sukarela. 

Selain itu, pemberian itu juga bukan untuk menyatakan lulus atau tidaknya calon mahasiswa. Untuk kelulusan tetap mengikuti standar nilai pasing grade. "Artinya, tidak ada deal-deal di awal," kata Handoko. Namun, setelah dinyatakan lulus ada ucapan terima kasih dalam bentuk uang. Namun, uang yang diterimanya itu pun bukan untuk kepentingan pribadinya. Melainkan disumbangkan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center.

Dia menyebut ada sekitar kurang lebih 33 mahasiswa yang dititipkan agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila. Pihak penitip itu terdiri dari politisi, pengusaha, mantan kepala daerah, anggota DPRD Provini, dan DPR RI, untuk nama namanya ada di BAP dan nanti bisa didengerkan dalam dakwaan saat dibacakan dalam persidangan. "Karena Itu disampaikan dalam BAP. Intinya, beliau mengakui pemberian yang sifatnya sumbangan dan seluruhnya disumbangkan," kata Handoko
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengacara Karomani Minta KPK Tetapkan Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar Sebagai Tersangka

Trending Now

Iklan

iklan