SDN 3 Way Rate Diduga Melakukan Pungli

Iklan

SDN 3 Way Rate Diduga Melakukan Pungli

Redaksi
Senin, Oktober 31, 2022 | 13:23 WIB 0 Views Last Updated 2022-10-31T06:23:13Z

Pesawaran, Bintang38.id – Berdalih mendapat restu dari Komite Sekolah, Pihak SDN 3 Bunut Seberang Kecamatan Way ratai diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan alasan untuk pembuatan pagar sekolah.



Ulah pihak sekolah ini tentunya menuai ragam tanggapan dari sejumlah wali murid, Mereka merasa keberatan dengan adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah tersebut.


Seperti diungkapkan oleh salah satu wali murid kelas 1 inisial (H), dirinya sangat kecewa dengan adanya kebijakan pungutan yang dilakukan oleh Musinem selaku Kepala sekolah SDN 3 Bunut Seberang.


"Sekolah kan sudah ada bantuan dana BOS, kok ibu Kepsek masih minta dana ke wali murid, dan dana tersebut untuk pembuatan pagar sekolah, ya kalo kita sih ikut-ikut saja" Cetusnya.


Lanjutnya, ia menyampaikan jika dugaan pungli itu bukan hanya untuk pembangunan pagar saja. Namun, pihak sekolah SDN 3 Bunut Seberang juga memungut biaya baju seragam sekolah untuk anak didik yang baru masuk.


" Selain biaya pagar seratus ribu, anak saya juga dikenakan biaya seragam sekolah, untuk besaran saya istri saya yang lebih tau," Timpalnya.


Lebih jauh ia mengungkapkan, terkait dengan dugaan pungli tersebut, pihak sekolah berlindung mengatas namakan Komite sekolah.

 

 
"Minggu kemarin kami dikumpulkan oleh pihak sekolah, kepala sekolah minta tanda tangan dari para wali murid atas persetujuan pungutan dana seratus ribu buat pembuatan pagar sekolah," Jelasnya.


Sementara itu pihak sekolah SDN 3 Bunut Seberang suripto saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungli tersebut membenarkan.


" Ya, dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan pagar sekolah, dan itu atas kesepakatan dari Komite sekolah, berita acaranya ada kok pak di Kepala sekolah, " Ucap Suripto, dan ikut dibenarkan oleh Dewan Guru lainnya, Rabu (12/10/22), saat ditemui di ruang kantor SDN 3 Bunut Seberang.


Senada diungkapkan Ketua Komite Sekolah SDN 3 Bunut Seberang, Dani menjelasakan, pihak sekolah meminta kepada dirinya untuk melegalkan terkait pungutan yang dilakukan.


" Memang benar saya mengetahui pungutan itu, namun lebih jauhnya saya sendiri tidak tau, karena pihak sekolah yang memungut langsung dari wali murid, dan yang mengerjakan pagar juga itu pihak sekolah bukan dari Komite, "Pungkasnya.


Terkait hal ini, SDN 3 Bunut Seberang Kecamatan Way ratai kuat dugaan telah mengangkangi Permendikbud nomor 44 tahun 2012, pasal 9 ayat 1 yang berbunyi, satuan Pendidikan dasar yang di selenggarak oleh pemerintah atau pememeritah daerah dilarang memungut biaya satuan Pendidikan


Penulis (TIM).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SDN 3 Way Rate Diduga Melakukan Pungli

Trending Now

Iklan

iklan