Pringsewu, Suaralampung.com- Polres Pringsewu, Polda Lampung mengungkap 66 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2022. Dari 66 kasus penyalahguna narkoba di Pringsewu Lampung ini Polisi berhasil mengamankan 91 tersangka.
"Polres Pringsewu berhasil mengungkap 66 kasus penyalahguna narkoba sepanjang Januari hingga Desember 2022," kata Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyodiwi dalam konfrensi pers di Mapolres Pringsewu, Sabtu (31/12/2022).
Rio menyebut, kasus penyalahguna narkoba tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya.
"Tahun 2021 lalu terdapat 75 kasus penyalahguna narkoba dan semunya terselesaikan.Tahun ini menurun dingaka 66 kasus," paparnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, dari 66 kasus penyalahguna narkoba itu pihaknya menetapkan 91 tersangka yang terdiri dari 88 laki-laki dan 3 perempuan.
Selain tersangka, lanjut Raymond, pihaknya juga berhasil menyita ribuan obat-obatan terlarang diantaranya BB ganja 3.063 gram, kemudian sabu 43,5 gram dan juga 1.443 butir hexymer,".
"Kami juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp11.521.000," ungkapnya
Meski kasus penyalagunaan narkoba di Pringsewu semuanya terungkap, akan tetapi Raymond tetap mengimbau masyarakat di Bumi Jejama Secancanan untuk selalu menjauhi barang haram tersebut.
Pasalnya, lanjut Raymond, mengonsumsi narkoba hanya akan merugikan diri sendiri.
"Terlebih untuk anak-anak muda di Pringsewu ya, jangan karena ingin bergaya jadi pakai narkoba, salah itu," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, sasaran peredaran narkoba ini memang biasnya anak muda dan pelajar. (Azh/Sarip/Iadi/rls*)