Diduga Oknum ASN Kepala Sekolah SMA N 1 Talang Padang, Tahan IJAZAH siswa yang Sudah Lulus dan Adanya Dugaan Pungli

Iklan

Diduga Oknum ASN Kepala Sekolah SMA N 1 Talang Padang, Tahan IJAZAH siswa yang Sudah Lulus dan Adanya Dugaan Pungli

Redaksi
Selasa, Maret 28, 2023 | 20:35 WIB 0 Views Last Updated 2023-03-28T13:35:56Z


Tanggamus, Suaralampung.com, Talang Padang - Dalam aturan Undang - undang sudah di terangkan dalam ketentuan pasal 9 ayat (1) permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan .

Dalam hal ini seharus nya pihak sekolah tidak ada lagi yang menahan Ijazah karna disitu sudah jelas di terangkan dalam UU  nomor 4 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan biaya itu dilarang  memungut satuan pendidikan , apa lagi ini ijazah di tahan dengan dalih karna masih ada tunggakan bayaran sekolah.

sedangkan di tahun 2020 dan 2021 itu masi dalam pandemi covid-19 yang dimana belajar mengajar dilakukan banyak dirumah dengan metode belajar online  melalui hp dan tidak tatap muka langsung , dalam masa pandemi covid-19 itu murid tidak memakai fasilitas sekolah ketika libur dan belajar dirumah itu kenapa masih di bebankan biaya bayaran oleh pihak sekolah dan untuk apa dana tersebut  ? .

Sangat di sayangkan  Kepala Sekolah SMA N 1 Talang Padang, kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, ini tahan Ijazah yang dimana beberapa siswa yang ijasahnya ditahan itu sudah lulus dan sangat memerlukan ijazah tersebut.

Terkait dengan penahanan Ijazah ini tidak boleh di lakukan karna itu Teramat jelas, pada pasal 7 ayat (8) peraturan sekretaris jenderal kementrian pendidikan dan kebudayaan  nomor 23 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian Blanko Ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2020/2021. Pada pasal 7 ayat (8) dikatakan "satuan Pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun ", 

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. 

berdasarkan keterangan seseorang di sma n 1 talang padang kabupaten tanggamus ini juga Diduga adanya pungli terkait bayaran sekolah dan tahan ijazah yang seharus nya semua itu tidak di lakukan oleh pihak sekolah karna ini menyangkut nama baik sekolah SMA N 1 Talang Padang .

Semua ini mendapat reaksi keras dari Sekretaris 2 DPD Tanggamus lembaga swadaya masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) , mengungkapkan di hadapan media. Embi pun angkat bicara "Dugaan penahanan ijazah itu berpotensi tinggi terjadi meladministrasi. Bahkan aturan permendikbud nya jelas di tuang kan di dalam UU nomor 23 tahun 2020  , satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak di perkenankan menahan dan tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun , dan ini jelas sekali dalam undang-undang tidak boleh di tahan  . 

" Ini layak diadukan kepada kepala dinas pendidikan Provinsi bahkan kemendikbud pusat dan pihak terkait . 
Karena sangat jelas oknum kepala sekolah tersebut telah langgar aturan resmi dari pemerintah. Maladministrasi tingkat tinggi Terlebih kepala sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) . Artinya oknum ASN kepala sekolah tersebut telah melanggar dengan sengaja aturan dari pemerintah" , sangat di sayang kan seharus nya menjadi contoh sekolah yang baik , mungkin ini menjadi contoh untuk sekolah lain jangan ada lagi sekolah tahan ijazah setelah ini apalagi di wilayah talang padang hususnya karna ini sangat mencoreng nama baik  sekolah di Tanggamus Lampung , ' ungkapnya saat dikonfirmasi, 
Selasa (28/03/2023). 

Menurut Embi, apapun alasan sekolah tidak bisa dibenarkan untuk menahan ijazah siswa. Sebab seluruh sekolah yang ada di provinsi lampung telah mendapatkan bantuan oprasional yang memadai. Apalagi gubernur lampung telah memiliki program pendidikan gratis berkualitas atau yang disebut (Tis Tas). pada jenjang sekolah SD hingga SMA. 

Berdasarkan keterangan dari beberapa nara sumber Drs. Khairil Yusril, M.M kepala sekolah SMA N 1 talang padang diduga korupsi dana bos dan dari keterangan beberapa narasumber di kantin sekolah itu pun harus bayar sewa yang satu tahun penyewa nya dikenakan biaya 2 juta rupiah per kantin untuk bayar ke sekolah dan jumlah kantin di SMA N 1 Talang Padang itu sebanyak 5 kantin dan jumlah uang dari semua kantin itu 10 juta per tahunnya sedangkan ini sudah lama berjalan diperuntukan untuk apa uang tersebut ? . 

"Belum lagi adanya Dugaan pemotongan bantuan program Indonesia pintar (PIP) yang mana program Indonesia pintar (PIP) ini merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. kan aneh kalau masih ada saja oknum pihak sekolah SMAN 1 Talangpadang ini yang masih berani melakukan pungutan sejumlah uang kepada yang mendapatkan bantuan untuk apa?. jelas bantuan PIP ini untuk orang miskin", ucap nara sumber yang namanya minta dirahasiakan kepada media ini. 

Berdasarkan keterangan dari nara sumber dalam waktu dekat ini Sekretaris 2 DPD Tanggamus Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan melayangkan surat "somasi" Kepada Drs. Khairil Yusril, M.M.
(Saripudin/Apriadi/AZH)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Oknum ASN Kepala Sekolah SMA N 1 Talang Padang, Tahan IJAZAH siswa yang Sudah Lulus dan Adanya Dugaan Pungli

Trending Now

Iklan

iklan