Suaralampung.com, Bandarlampung —
Pengacara kondang dan juga sebagai Kurator, Dr Gunawan Raka, S.H., M.H., meraih gelar doktor dalam ujian terbuka promosi doktor di Gedung A/auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Senin (20/03/23).
Gunawan Raka, S.H., M.H., menyelesaikan pendidikan Doktornya selama tiga tahun tujuh bulan pada Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum FH Unila dengan Judul Disertasi "Recovery Hal-hal Kreditor Konkuren Berbasis Keadilan Dalam Proses Kepilitan".
Sidang Promosi Doktor yang berlangsung selama 3 jam dipimpin langsung oleh, Ketua Penguji Rektor Universitas Lampung/Wakil Rektor Bidang Akademik (Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., L.P.M.), Penguji Eksternal (Prof. Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H., C.N.), Penguji Internal/Universitas Lampung (Dr. FX. Sumarja, S.H., M.Hum.), Penguji Internal/Universitas Lampung (Dr. Sunaryo, S.H., M.Hum.), Dekan Fakultas Hukum Unila/Penguji Internal (Dr. M. Fakih, S.H., M.S.), Sekretaris Penguji/Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum (Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum.), Ko-Promotor/Universitas Lampung (Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H.), dan Promotor/Universitas Lampung (Prof. Dr. I Gede AB Wiranata, S.H., M.H.).
Gunawan Raka, S.H., M.H., melalui disertasinya menyampaikan bahwa dirinya menulis tentang kepailitan itu karena seiringnya waktu akan terus berkembang.
Sebelumnya, Undang-undang kepailitan itu dibuat pada tahun 1998 atas pada masa krisis moneter. Pada waktu itu juga pembuatan Undang-undang itu buru-buru, sehingga ada beberapa pasal-pasal yang tidak bisa diakomodir.
"Implikasi dari kepailitan ada namanya debitur pailit dan kreditor pailit, ternyata itu tidak mewakili kepentingan pengadilan bagi para kreditor, sehingga nanti dengan adanya rencana pembaruan, kemudian ada beberapa peninjauan norma-norma kepailitan kemudian recovery, cara-caranya di bisa di cover oleh Undang-undang diharapkan kita ada Undang-undang kebaikan yang lebih berkeadilan untuk para kreditor yang lain," kata dia.
Dia menambahkan, adapun motivasi untuk menjadi seorang Doktor ilmu hukum harus terus belajar, karena hukum berkembang seiring juga dengan perkembangan dunia usaha, dunia bisnis dan semua.
"Jadi, kenapa sampai sekarang kok masih belajar? Sebab, Doktor itu hanya akibat, tetapi intinya belajar, semakin belajar semakin kita pengen tahu apa sih hukum, tentang hukum, dan sebagainya," jelasnya.
Dia berharap ke depannya akan ada pembaharuan Undang-undang pailit. "Kemarin juga pada covid ada moratorium, tentunya itu keinginan semua pengusaha agar Undang-undang kepailitan direvisi," tegasnya.
Sementara Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani berpesan kepada Gunawan Raka, S.H., M.H. agar menjadikan ilmu hukum dengan berkeadilan. Semoga apa yang sudah diraih menjadikan hal yang bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Rektor berharap semoga para mahasiswa S1 sampai S3 bisa mengikuti jejak anda dengan waktu 3,7 tahun, dan nilai yang sangat baik. "Terimakasih kepada Dosen yang telah mengantarkan Gunawan hingga menjadi Doktor," tutupnya. (*)