Way Kanan, Peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.
Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi dan transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas.
Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.
Karena pada dasarnya program Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa. Bukan malah seperti menjadi ladang Oknum – Oknum Kepala Desa.
Seperti salah satu Desa yang ada di Kabupaten waykanan di desa /Kampung Banjar Masin kecamatan Baradatu Kabupaten waykanan diduga kuat mencari Keuntungan Pribadi dalam pelaksanaan program dana Desa di kampung tersebut.
Hal itu terlihat Dalam pelaksanaan pekerjaan Rabat Betton yang Berada di dusun 2 kampung Banjar masin selasa 27 Juni 2023.selain pekerja Bukan Berasal dari kampung tersebut, terlihat juga Banyak kejangalan-kejangalan dalam pelaksanaan pekerjaan Rabat Betton yang masih dalam pekerjaanpekerjaan tersebut.
Hamparan pasir sebelum dipasang plastik tidak terlihat dalam pekerjaan tersebut, tak hanya itu,para pekerja bukan mengunakan molen melain kan mengunakan alat seandanya /manual.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu pekerja yang berasal dari kampung tetangga. (Red).
ya mas kami mengerjakan Rabat Betton ini tidak mengunakan molen melaikan mengunakan Alat seadanya /Manual. Kami digaji 110ribu perhari ujar salah satu pekerja.
Sementara itu Pejabat( PJ) kepala kampung Banjar Masin, Tarmizi. Saat dikonfirmasi mengenai juknis Juklak pekerjaan tersebut mengatakan.
Sija kujak pandai niku mengenai Juknis untuk pekerjaan Rabat amun ukuran satu satu sina ampai legok amun adukan 1,5 mak legok.sa sikam makai Adukan Satu lima.
Yang di artikan dalam bahasa Indonesia. Ini saya kasih tau mengenai Juknis untuk pekerjaan Rabat, kalau adukan satu satu itu baru bisa muter molen nya. Kalau Adukan Satu Lima molen nya gak bisa muter,ini kami Pakai adukan satu Lima.ujar Pj kepala kampung Banjar masin Tarmizi.
(Tayib)