Pemberian Asimilasi di Rumah Resmi Dihentikan, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Berikan Penjelasan

Iklan

Pemberian Asimilasi di Rumah Resmi Dihentikan, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Berikan Penjelasan

Redaksi
Kamis, Juli 06, 2023 | 15:01 WIB 0 Views Last Updated 2023-07-06T10:52:22Z

Suaralampung.com, Bandarlampung —

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang Pemberian Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2023 terkait penginputan usulan asimilasi rumah pada SDP Lapas/LPKA/Rutan pada fitur integrasi resmi dihentikan. 

Berdasarkan bunyi surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan kini telah beralih menjadi masa endemi. Sehingga, pemberian asimilasi di rumah guna mencegah dan menanggulangi Covid-19 sudah sepenuhnya berakhir/ditiadakan. 

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Dr. Farid Junaedi menyatakan saat ini pemerintah telah mengeluarkan keputusan tentang peralihan status pandemi Covid-19 menjadi masa endemi. Sehingga berdasarkan keputusan tersebut maka tidak ada lagi perpanjangan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Covid-19. 

Asimilasi di rumah merupakan program yang dicanangkan pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM dalam mengatasi over capasitas di dalam Lapas maupun Rutan 

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 

Peraturan yang mendasari dikeluarkannya Asimilasi Covid adalah Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dan diubah menjadi Permenkumham No.43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua, kemudian diubah kembali menjadi Kepeutusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No:M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersayarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dampak adanya asimilasi covid 19 antara lain yaitu, Pencegahan Penyebaran Covid 19 di dalam Lapas maupun Rutan, Mengurangi Overcrowded di Lapas maupun Rutan, Mempercepat pemberian relntegrasi bagi Warga Binaan Dewasa dan Anak di lingkungan Masyarakat, Peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan Lapas dan Rutan, serta Persentasi pengulangan tindak pidana terhadap warga binaan yang mendapatkan Asimilasi rumah cukup rendah dengan angka 0,25 persen selama kurun waktu 4 tahun.

Selanjutnya, untuk data klien yang mendapatkan Asimilasi rumah di wilayah Lampung pada Tahun 2020 sebanyak 3455 dengan angka pengulangan 15 dengan Presentase 0,43 persen. Untuk Tahun 2021 sebanyak 2098 dengan angka pengulangan 4 dengan Presentase 0,19 persen. 

Lalu, Tahun 2022 sebanyak 2187 dengan angka pengulangan 3 dengan Presentase 0,14 persen. Tahun 2023 sebanyak 1236 dengan angka pengulangan 0 dengan Presentase 0 persen. Sehingga Total selama 4 tahun 8976 dengan angka pengulangan 22 dengan presetase 0,25 persen.

"Alasan dihentikannya asimilasi covid 19 bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. Diktum Kesatu: Menetapkan status pandemic covid 19 telah berakhir dan mengubah status factual Covid 19 menjadi Penyakit endemic di Indonesia," tutur Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Dr. Farid Junaedi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemberian Asimilasi di Rumah Resmi Dihentikan, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Berikan Penjelasan

Trending Now

Iklan

iklan