SuaraLampung.Com, Way Kanan - Sebanyak Tiga orang narapidana teroris (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan Bebas Bersyarat setelah menerima Program Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI. Pada Selasa 19 September 2023.
Ditemuin setelah selesai kegiatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyampaikan Napiter yang bebas bersyarat pada hari ini telah memenuhi syarat salah satunya telah Ikrar Setiap kepada NKRI.
" Mereka yang bebas pada hari ini telah berucap Ikrar dan janji setia Kepada NKRI yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2023 yang disaksikan oleh BNPT, Densus 88 Anti Teror, Kodim 0423 WK, Polres Way Kanan serta Kejaksaan Way Kanan." Ujar Syarpani
Syarat lain untuk mendapatkan program PB yaitu Napiter harus berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang diberikan baik dari Lapas maupun dari BNPT.
"Napi teroris yang berada di Lapas Way Kanan telah berkelakuan baik selama menjalani proses pidana serta mendapatkan program pembinaan dan deradikalisasi dari Pamong atau wali permasyarakatan." Ungkap Syarpani
Ia menambahkan program pembinaan diberikan pada saat Napiter berada di Lapas Way Kanan sampai dengan selesai menjalani proses pidana.
"Pembinaan yang telah diberikan terhadap napi teroris di Lapas Way Kanan antara lain; Program Pengenalan Lingkungan, Profiling, Deradikalisasi, Asessment dan Penelitan Kemasyarakatan, Program Kesadaran Beragama, Pembinaan di Klinik Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Serta Pembinaan kemandirian." tambah Syarpani
Dalam proses Pembebasan Bersyarat yang dilakukan oleh petugas Lapas Way Kanan telah berkoordinasi kepada BNPT, Densus 88, Bapas, Kejaksaan, Polres, kodim serta pihak terkait untuk melaksanakan PB terhadap 03 orang napiter tersebut.
Selanjutnya Proses pembebasan bersyarat 03 Napiter dibantu oleh Tim Densus 88 Anti Teror untuk diantarkan diserahterimakan kepada pihak keluarga sesuai dengan alamat menjalani proses bebas bersyarat.
(Rls/Tayib)