Pakar Hukum Suwardi "Pengangkatan Dan Pemberhentian Aparatur Kampung Tidak Boleh Secara Sepihak.

Iklan

Pakar Hukum Suwardi "Pengangkatan Dan Pemberhentian Aparatur Kampung Tidak Boleh Secara Sepihak.

Jumat, November 10, 2023 | 14:46 WIB 0 Views Last Updated 2023-11-10T07:47:29Z
Suara Lampung. Com. 
Pakar hukum Studi Hukum Suwardi yang juga Dosen di Universitas Muhammadiyah
Kota Bumi Lampung Utara (Lampura) berpendapat dalam hukum itu setiap sebuah kesepakatan maka wajib untuk dipatuhi oleh orang yang membuat kesepakatan tersebut. dengan kata lain bahwa kesepakatan itu mengikat para pihak yang melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan selayaknya melaksanakan aturan sebuah Undang-Undang.

"Karena kalau didalam Hukum itu setiap kesepakatan wajib dipatuhi oleh orang yang membuat kesepakatan, jika tidak ingin melaksanakan hasil kesepakatan atau musyawarah ya harus mencarikan jalan keluar nya, bukan diputuskan secara sepihak,"ungakapnya saat memberikan keterangan kepada Suaralampung.com. Jum'at (10/11/2023).


Suwardi mengatakan, seperti contoh adanya pemilihan perangkat desa yang akan dilakukan secara langsung yang memang tidak ada aturan adanya, seperti pemilihan kepala dusun, ketua RT atau perangkat desa lainnya selain Kepala Desa. Karena pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu


"Jadi memang Itu tidak ada aturan adanya pemilihan secara langsung, tetapi kalau memang sudah menjadi kesepakatan masyarakat atau perwakilan tokoh-tokoh masyarakat harus dilakukan pemilihan dan dihadiri serta disetujui aparat setempat, maka kesepakatan atau hasil musyawarah itu harus dilaksanakan, kalau tidak ingin melaksanakan hasil musyawarah atau kesepakatan tadi, iya itu tadi maka harus dilakukan musyawarah kembali untuk mencarikan jalan keluarnya, bukan diputuskan secara sepihak,"tutupnya
(Rahman)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pakar Hukum Suwardi "Pengangkatan Dan Pemberhentian Aparatur Kampung Tidak Boleh Secara Sepihak.

Trending Now

Iklan

iklan