Setelah dilaksanakannya beberapa kali sidang Perkara Perdata yang dilakukan oleh Pengadilan Negri Blambangan Umpu Way Kanan terkait sengketa tanah dan bangunan yang mana pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan setempat (PS) terhadap bangunan milik pak Rudi warga kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan.
Setelah diwawancarai Suaralampung.co. setelah pemeriksaan setempat (PS) membuat kecewa dan ketidakpuasan kuasa hukum bapak Rudi sebagai tergugat.
Yusron Efendi, SH kuasa hukum dari pihak pak Rudi sebagai tergugat mengatakan, ada banyak kejanggalan yang di sampaikan oleh pihak Penggugat kepada pihak Hakim dan Tim Pemeriksa dari Pengadilan Negeri.
"Banyak kejanggalan dari pihak penggugat, yakni tidak menghadirkan pihak dari BPN, dan juga Nurna Ningsih selaku Penggugat nya, bahkan Vera Yuliastuti selaku Kepala Kampung Setia Negara, yang merupakan mantan istri dari Klien saya, yang mana di sinyalir telah Kepala Kampung ikut membatalkan surat Jual-Beli milik Tergugat. Bahkan ukuran tanah yang di tunjuk pihak Penggugat pun tidak sesuai dengan data yang ada. Jadi intinya saya selaku kuasa merasa tidak puas dengan hasil PS yang di sampaikan pihak penggugat pada hari ini,"ujarnya saat memberikan keterangan Kamis (15/12/2023).
Yusron juga mengatakan, terkait keabsahan nya juga meragukan, karena tidak melibatkan nya pihak dari BPN. Setidaknya di cek kebenaranya sesuai dengan sertifikat atau tidak, karena yang saya lihat tadi hanya perkiraan yang di tunjuk oleh pihak penggugat saja. Karena hukum ini tidak ada perkiraan, semuanya harus reel dan yang bisa memastikan tentang ukuran tanah hanya pihak BPN.
"Selain itu juga saksi yang di hadir kan pihak Penggugat bukan saksi yang ikut melakukan pengukuran pada saat pembelian, termasuk Kepala Kampungnya pun tidak ada dan tidak hadir, dan Nur Naningsih selaku Penggugat nya pun tidak hadir pada hari ini, jadi saya berharap kepada pak Hakim agar gugatan mereka dapat di tolak setidaknya tidak dapat diterima,"tuturnya
Untuk diketahui dari data yang berhasil dihimpun Suaralampung.com. Vera kepala kampung Setia Negara yang juga masuk sepihak tergugat, ternyata bukan istri dari saudara bapak Rudi lagi, tapi pada saat proses jual beli pada waktu itu saat itu mereka masih merupakan pasangan suami istri yang sah. Diketahui mereka telah resmi perpisah dimana telah terdaftar diPengadilan Negri Agama Way Kanan.
(Rahman)