Polemik Sengketa Jual Beli Tanah di Way Kanan Terus Berlanjut"PN way Kanan Lakukan pemeriksaan setempat

Iklan

Polemik Sengketa Jual Beli Tanah di Way Kanan Terus Berlanjut"PN way Kanan Lakukan pemeriksaan setempat

Jumat, Desember 15, 2023 | 03:41 WIB 0 Views Last Updated 2023-12-14T20:42:05Z


Waykanan. Suara Lampung. Com
Polemik permasalahan sengeketa tanah yang terjadi di Way Kanan terus berlanjut, dimana pada hari ini Pengadilan Negri Kabupaten Way Kanan melakukan PS (Pemeriksaan Setempat)
yang mana dilakukan dikediaman bapak Rudi sebagai tergugat yang berada di Kampung Setia Negara pada Kamis (14/12/2023).


Dari data yang berhasil dihimpun Suaralampung.com. permasalahan sengketa tanah ini telah dilakukan beberapa kali Sidang Perkara Perdata yang dilakukan gugatan oleh Nurma Ningsih kepada Bapak Rudi sebagai tergugat.


Dari pantaun Suaralampung.co. dilapangan pemeriksaan setempat (PS) hari ini dihadiri langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan, Pihak tergugat, dan kuasa hukum dari kedua belah Pihak, dan juga saksi dari Kedua belah pihak berikut Perangkat Kampung Setia Negara.


Andi salah satu hakim Pengadilan Negri (PN) Way Kanan yang melakukan PS (pemeriksaan setempat) mengatakan, terkait agenda pada hari ini kita melakukan pemeriksaan setempat (PS) untuk meninjaun menentukan titik objek tanah dan batas batas dimana yang menjadi titik permasalahan sengketa ini.


"iya hari ini kita dari Pengadilan Negri langsung kelokasi untuk melakukan pemeriksaan setempat yang langsung ditunjukan oleh penggugat maupun pihak tergugat,"ujarnya saat memberikan keterangan Kamis (14/12/2023).


Andi mengatakan, terkait sengketa tanah yang sedang dipermasalah ini Ia menyarankan untuk dapat dicarikan solusi yang terbaik ataupun jalan terbaik.


"Saran kami Kalau masih bisa dicarikan jalan terbaik dari kedua belah pihak lebih baik dimusyawarahkan, Jangan ada saling keras kepala, karena pasti sudah tau konsekuensi tentang perkara perdata,"tuturnya


Sementara itu kuasa hukum dari penggugat Sugiman saat diwawancarai mengatakan, terkait agendanya hari ini adalah menentukan titik titik obyek yang disengketakan oleh penggugat. 


"Jadi hari ini saya didampingi rekan rekan kuasa hukum untuk membela klein saya yakni penggugat, hari ini bersama Pengadilan Negri Way Kanan melakukan pemeriksaan setempat (PS) untuk menentukan titik titik obyek yang disengketakan oleh klien saya,"ucapnya 


Saat ditanya terkait adanya intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Kampung Setia Negara terkait permasalahan sengketa tanah tersebut Sugiman enggan menjawab.


"Untuk terkait masalah tersebut saya tidak tau menau, tapi yang jelas kepala kampung Setia Negara Vera itu juga masuk yang kita gugat, jadi vera itu masuk di tergugat 3,"tuturnya


Dari data yang berhasil dihimpun Suaralampung.com sebelumnya beberapa waktu yang lalu Rudi Anta merupakan tergugat adalah suami sah dari Vera yang merupakan kepala kampung Setia Negara. Dimana pada saat itu telah membeli tanah dan bangunan pada salah seorang warga yang bernama Hartatik, saat ini tanah dan bangunan itulah merupakan rumah tempat tinggal mereka yang telah ditempat lebih kurang 7 tahun lamanya.


Seiring berjalan nya waktu tiba tiba hadir Nur Naningsih yang merupakan saudara dari Hartatik yang mengklaim tanah dan bangunan yang telah dijual tersebut adalah miliknya dan Ia mengaku memiliki sertifikat (SHM) nya. Dan Nur Naningsih pun menggugat secara perdata bapak Rudi Anta diPengadilan Negri Blambangan Umpu Way Kanan. 
(Rahman)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polemik Sengketa Jual Beli Tanah di Way Kanan Terus Berlanjut"PN way Kanan Lakukan pemeriksaan setempat

Trending Now

Iklan

iklan