MUSDA LPM Bandarlampung Ricuh, di Duga Melanggar AD/ART

Iklan

MUSDA LPM Bandarlampung Ricuh, di Duga Melanggar AD/ART

Redaksi
Selasa, Desember 19, 2023 | 21:45 WIB 0 Views Last Updated 2023-12-19T15:53:56Z
Suaralampung.com, Bandarlampung - Pada Selasa, 19 Desember 2023 Musyawarah Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( MUSDA LPM ) Kota Bandar Lampung dibuka dengan waktu yang molor dari jadwal roundawn acara yang telah ditetapkan panitia Musda, dari pukul 08.00 Wib menjadi pukul 09.25 setelah dilakukan registrasi undangan dan peserta Musda acara sidang dimulai dengan pimpinan sidang oleh Panitia Musda. 

Sejak awal registrasi peserta sudah ada indikasi yang tidak singkron dimana beberapa Pengurus LPM Kecamatan Definitif tidak diperkenankan masuk oleh Panitia Musda karena posisinya sebagai Peserta Musda telah diisi dan di gantikan oleh Plt, Pengurus Kecamatan yang ditunjuk langsung oleh Plt. Ketua LPM Kota Bandarlampung. 

Hujan interupsi dari Peserta Musda berlangsung Alot terkait keabsahan Plt. LPM Kecamatan sehingga bisa menjadi peserta Musda menggantikan posisi LPM Definitif. Selain hal tersebut juga dipertanyakan tentang Hard Copy SK Perpanjangan Plt. Ketua LPM Bandarlampung untuk dapat di tunjukan di forum Musda. Puncaknya peserta Musda yang memiliki hak suara terdiri dari Ketua LPM Kecamatan dan Ketua LPM Demisioner keluar meninggalkan ruangan karena setelah di tunggu kurang lebih 15 menit Perpanjangan SK Plt. LPM Kota Bandarlampung belum juga dapat diperlihatkan ke forum Musda. 

Setelah aksi work out, sebanyak 17 Pimpinan LPM Se Kota Bandarlampung melakukan jumpa pers,  " Kami tidak mengakui Musda hari ini, untuk itu kami work out karena Musda cacat hukum telah melanggar AD/ART LPM, dengan hanya dihadiri 3 ( tiga ) Plt. Ketua LPM dari 3 Kecamatan, sedangkan jelas dalam ad/art batas minimal kehadiran peserta adalah 2/3 dari total kepengurusan yang sah memiliki hak suara. " Ungkap Edi Purwandi juru bicara dari 17 LPM Se kecamatan Kota Bandarlampung. 

" Sementara penunjukan Plt. Kecamatannya yang menghadiri Musda tersebut pun bermasalah atau cacat hukum, yang sejak awal sudah dilakukan interupsi interupsi dalam Musda tersebut oleh LPM Kecamatan yang Definitif. " lanjut Edi Ketua LPM Kecamatan Telukbetung Utara ini.

Akan dilakukan 2 point kedepan dalam penyelesaian Kekisruhan yang terjadi di LPM Kota Bandarlampung.    " Dengan sesegera mungkin kami akan melayangkan surat ke DPP LPM dan melakukan Musdalub sesuai aturan ad/art LPM ." tambah Toni Frizal Ketua LPM Kecamatan Enggal yang turut serta dalam jumpa pers.  ( Joe,bdl )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MUSDA LPM Bandarlampung Ricuh, di Duga Melanggar AD/ART

Trending Now

Iklan

iklan