Penunjukan Plt. LPM Kecamatan TBS Cacat Hukum

Iklan

Penunjukan Plt. LPM Kecamatan TBS Cacat Hukum

Redaksi
Rabu, Desember 20, 2023 | 17:34 WIB 0 Views Last Updated 2023-12-20T10:34:27Z
Suaralampung.com, Bandar Lampung - Karena masa kepengurusan LPM kecamatan TBS masih berlaku, dan tidak ada masalah, mereka tanpa mengikuti mekanisme yang diatur ad art, tiba tiba menunjuk PLt menjelang MUSDA yang dipaksakan tersebut. 

" Padahal secara legal formal sesuai Ad/Art LPM Kepengurusan LPM Telukbetung Selatan di pilih melalui Muscam yang di hadiri oleh 6 Pengurus Kelurahan yang ada di Telukbetung Selatan dan Ketua DPD LPM Kota Bandarlampung yang kala itu masih definitif saudara Sumarna, dan telah di syahkan kepengurusan nya dengan masa Periode hingga  2026 " Papar Juanda Sekretaris LPM Kecamatan Telukbetung Selatan. 

" Ada aturan mainnya jika hendak dilakukan Pergantian Pengurus, Seperti yang termaktub dalam Ad/Art LPM sudah sangat jelas, tidak ujug ujug di ganti begitu saja, "  lanjut Juanda. 

Dalam Bab V tentang pemberhentian pengurus Pasal 14 Point 1, 2 dan 3, disebutkan bahwa alasan pemberhentian itu karena Meninggal dunia, Mengundurkan diri, telah melanggar AD/Art dan peraturan organisasi, serta melalui mekanisme organisasi untuk dapat mengganti posisi Ketua disetiap tingkatkan yang ada. 

" Hemat saya, penunjukan Plt LPM Kecamatan Telukbetung Selatan Cacat dan Batal demi Hukum, karena telah melanggar Ad/Art dan peraturan Organisasi. Dan ini berkolerasi dengan Musda LPM yang ricuh dan dihadiri oleh Plt. LPM Kecamatan Telukbetung Selatan, bisa di bayangkan oleh kita jika Produk Cacat Hukum makan Output Produk tersebutpun akan menghasilkan yang senada yaitu cacat hukum in konstitusional " jelas Juanda. 

Mencermati situasi kekinian di tubuh LPM Kota Bandarlampung, alangkah baiknya DPP turun tangan untuk melakukan inisiasi terhadap sengkarutnya permasalahan yang ada di LPM Kota Bandarlampung. 

" Kenapa harus DPP ya karena sudah sama sama kita ketahui sudah terang benderang, selain DPP juga kan sebagai induk tertinggi dalam pengambilan keputusan roda organisasi  " paparnya mengakhiri dengan harapan kedepan ( Joe,bdl )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penunjukan Plt. LPM Kecamatan TBS Cacat Hukum

Trending Now

Iklan

iklan