OJK Lampung Menggelar Media Gathering Bersama 86 Jurnalis

Iklan

OJK Lampung Menggelar Media Gathering Bersama 86 Jurnalis

Jumat, Desember 01, 2023 | 12:11 WIB 0 Views Last Updated 2023-12-01T05:11:30Z
Suaralampung.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menggelar media gathering bersama 86 jurnalis Lampung dengan mengunjungi Bandung dan Jakarta dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus menyebarluaskan informasi terkini terkait Kunjungan Industri, Pengenalan Bursa Karbon dan wisata pada 27-29 November 2023.

Hadir pada pemaparan pengenalan bursa karbon tersebut antara lain Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto, Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 Aprianus John Risnad, Dwi Krisno Yudho Pramono selaku Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis, kemudian Murtaza selaku Pengawas Senior Deputy Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bambang Hermanto pada kesempatan tersebut menyampaikan keberadaan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK) yang akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia.

Dirinya menerangkan, hadirnya UU No. 4 Tahun 2023 itu dipastikan dapat menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan keuangan yang akan menjawab beberapa hal yang saat ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan, seperti masalah literasi keuangan, crypto, kemudian yang membidangi bursa karbon.

Sedangkan pada pemaparan bursa karbon, Murtaza selaku Pengawas Senior Deputy Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif menjelaskan antara lain, bahwa bursa karbon adalah sistem perdagangan karbon dalam bentuk kredit karbon atau izin emisi, dengan tujuannya antara lain untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

“Izin emisi atau kredit karbon diberikan kepada perusahaan berdasarkan target emisi yang telah ditetapkan, ada sekitar 40 perusahaan partisipasi,” katanya. Untuk bursa karbon di Indonesia pertama kali diluncurkan pada 26 September 2023. Bursa karbon merupakan perdagangan karbon yang diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Izin usaha penyelenggara bursa karbon telah diberikan kepada BEI (Bursa Efek Indonesia) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023.

Landasan hukum perdagangan karbon UU No. 16 Tahun 2016 tentang pengesahan paris agreement, kemudian UU No.7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, UU No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK), kemudian Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon (NEK), sedangkan sistem yang mengatur perdagangan bursa karbon adalah PJOK No. 14 Tahun 2023.

“Dijelaskan juga mekanisme perdagangan bursa karbon yaitu, perdagangan karbon pada pasar reguler, pasar lelang atau auction market, pasar negosiasi atau negotiated trading dan marketplace,” tuturnya. ()
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • OJK Lampung Menggelar Media Gathering Bersama 86 Jurnalis

Trending Now

Iklan

iklan