Hakim PTUN Bandar Lampung Diduga Masuk Angin Terkait Perkara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Wisata Pantai

Iklan

Hakim PTUN Bandar Lampung Diduga Masuk Angin Terkait Perkara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Wisata Pantai

Rabu, Januari 10, 2024 | 21:47 WIB 0 Views Last Updated 2024-01-11T00:36:02Z


Suaralampung.com, Bandarlampung — Sidang dengan agenda putusan kasus perkara tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko wisata pantai dengan gugatan terhadap Tergugat yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Pesawaran dan Evi Safitri sebagai tergugat II intervensi kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung, Jumat (05/01/2024)

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera Bersama Lampung, Masayu Robianti, S.H., M.H., mengatakan putusan yang dibacakan Husein Amin Effendi selaku Ketua Majelis Hakim serta Gayuh Rahantyo dan Gusman Balkhan masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu Panitera Pengati atas nama Hj. Novirdayanti dan Jurusita Damhori diduga masuk angin. 

Pasalnya, lanjut Masayu Robianti, putusan tersebut terkesan jauh dari rasa keadilan dan tidak sesuai fakta fakta yang terungkap dalam persidangan bahkan mengesampingkan seluruh fakta-fakta yang dijadikan bukti pada persidangan dan hal itu sangat disayangkan.

Masayu Robianti yang dampingi kliennya yakni Dr Haidirsyah menjelaskan, dalam pokok perkara gugatan terhadap Kadis Penanaman Modal Satu Pintu Pesawaran sebagai Tergugat dan Evi Safitri sebagai tergugat II Intervensi tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar : 09062301039120001, Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 93224 - Wisata Pantai, Lokasi Usaha Jalan Raya Dusun Sukajaya Desa/Kelurahan Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung atas Nama Pelaku Usaha Evi Safitri diterbitkan pada tanggal 09 Juni 2023 pada PTUN Bandarlampung.  

"Selama proses sidang berlangsung Panitera Penganti selalu melakukan cawe-cawe kepada Kuasa Hukum Penggugat, namun diabaikan sehingga dalam putusan Hakim tersebut diduga mengarah kepada Tergugat yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran dan tergugat II Intervensi yaitu Evi Safitri," jelas Masayu Robianti saat kepada awak media, Rabu (10/1).

Mengingat bahwa pada sehari sebelum Putusan PTUN Bandarlampung, lanjut Masayu, dirinya mendapat informasi dari keluarga jika tergugat II Intervensi Evi Safitri diduga berada di Indonesia untuk mengetahui hasil putusan perkara Nomor 30/G/2023/ PTUN BL yang akan di putus pada tanggal 05 Januari 2024 melalui aplikasi Ecourte pukul 14 00 WIB. 

Iya menjelaskan, bahwa dalam pokok perkara yang diajukan oleh penggugat adalah menyangkut perijinan berusaha berbasis resiko rendah atas nama pelaku usaha Evi Safitri yang di terbit diatas ijin penggugat, yang mana ijin usaha berbasis resiko milik penggugat jauh lebih dahulu terbit dari pada tergugat II Intervensi. 

"Dalam putusan itu, Hakim terlihat jelas bahwa adanya dugaan keberpihakan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut sehingga Majelis Hakim memutus tentang kopetensi Absolut Pengadilan, yang mana pembuktian dari tergugat intervensi menyangkut waris," tutur Masayu.

Padahal sudah sangat jelas, lanjutnya, menyangkut gugatan adalah tentang objek sengketa pembatalan ijin usaha berbasis resiko rendah dan telah diajukan upaya administratif ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran mengapa PTUN memutus hal tersebut menjadi kewarisan. Bahkan hal tersebut telah melalui poses Dismisal. Jika memang hal tersebut bukan kewenagan PTUN maka sudah dari awal di lakukan Pemecatan Dismisal. 

Bahwa atas putusan Hakim PTUN Bandarlampung tersebut membawa kerugian materil dan imateril bagi penggugat. Maka atas kekeliruan Hakim dalam memutus dan mengadili perkara tersebut penggugat mengajukan banding, Kasasi bahkan jika perlu peninjauan kembali (PK).

"Selanjutnya bahwa kerugian tersebut penggugat tidak hanya memgajukan upaya hukum tapi akan mebuat laporan tertulis ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik Hakim yang membawa kerugian materil dan imateril bagi penggugat serta penggugat akan membuat Laporan ke Bawas Mahkamah Agung (MA)," kata dia. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hakim PTUN Bandar Lampung Diduga Masuk Angin Terkait Perkara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Wisata Pantai

Trending Now

Iklan

iklan