Pemberhentian Perangkat Kampung Sepihak Kakam Bisa Kena Sangsi Administrasi dan diberhenti jadi Kepala Kampung

Iklan

Pemberhentian Perangkat Kampung Sepihak Kakam Bisa Kena Sangsi Administrasi dan diberhenti jadi Kepala Kampung

Rabu, Januari 24, 2024 | 11:10 WIB 0 Views Last Updated 2024-01-24T04:10:41Z
Suara Lampung. Com. 
-Bakaruddin SH Sekertaris Inspektorat Kabupaten Waykanan menyarankan agar para kepala kampung terpilih tidak sembarang mengganti perangkat kampung tanpa didasari aturan. "Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat kampung, jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat," ujar Sekertaris Inspektorat Kabupaten Waykanan Kepada Awak Media.

Bakaruddin SH Sekertaris Inspektorat Kabupaten Waykanan mengatakan untuk memberhentikan perangkat kampung, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, perangkat kampung itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri) dan pemberhentiannya tidak di paksa. "Sekarang, untuk memberhentikan perangkat kampung ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kepala Kampung memang boleh menghentikan perangkatnya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017," katanya.

Bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pun Permendagri 67 Tahun 2017 menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Kampung merupakan kewenangan Kepala Kampung, namun demikian proses dan mekanismenya serta langkah langkahnya wajib mengikuti rambu rambu dan ketentuan yang telah di atur. Aturan itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak sehingga tidak diperkenankan setiap berganti pimpinan Kampung lalu serta merta melakukan pergantian sekendaknya tanpa melihat rambu rambu yang mengatur hal tersebut, jika masih dilanggar secara sengaja itu nama melawan hukum, akan ada konsekuensinya. 

Dalam hal ini camat juga punya peran untuk memantau, membina sekaligus memastikan agar apapun langkah yang dilakukan kepala Kampung agar sesuai aturan, bahkan camat bisa saja tidak menyetujui langkah kepala kampung bilamana yang dilakukan oleh kepala kampung tidak sesuai dengan ketentuan.

Meski demikian, menurut hemat kami, jika perangkat kampung yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat kampung yang baru), tentu harus ada alasannya.

a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.

b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dokumen putusan inkrah dari pengadilan.

c. Berhalangan tetap dibuktikan dengan dokumen dari instansi yang berwenang untuk hal tersebut.
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat kampung dengan merujuk pada pasal yang mengatur syarat saat mendaftarkan diri sebagai Perangkat kampung.

e. Melanggar larangan sebagai perangkat kampung dengan merujuk pada pasal yang mengatur larangan bagi Perangkat kampung.

4. Bahwa tidak dibenarkan manakala kepala kampung memberhentikan perangkat kampung dengan alasan sebab yang tidak sebagaimana diatur pada ayat (2) dan (3) tersebut.
 
5. Bahwa camat tidaklah dibenarkan pula manakala memberi rekomendasi tanpa merujuk pada sebagaimana diatur pada ayat (4), (5) dan (6).

Oleh karena itu, kepala kampung selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat kampung tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila Kepala Kampung memberhentikan perangkatnya secara sepihak atau melakukan tekanan bisa di kategorikan perbuatan melawan hukum dan bisa kena sangsi Administrasi dan diberhentian jadi kepala kampung.

"Kami menyarankan kepada para kepala kampung untuk benar benar memperhatikan aturan tersebut dan tetap menjaga kondusifitas dan jalannya pemerintahan kampung tetap terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan yang dapat menggangu proses pelayanan kepada masyarakat,"tutup Bakaruddin.
(Tim) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemberhentian Perangkat Kampung Sepihak Kakam Bisa Kena Sangsi Administrasi dan diberhenti jadi Kepala Kampung

Trending Now

Iklan

iklan