Suaralampung -- Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, bernama Kamirah ditangkap paksa oleh polisi, Selasa (21/2/2024), perempuan kelahiran 1967 itu diduga telah melakukan korupsi hingga merugikan negara senilai 247 juta lebih.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes mengatakan tersangka (kamirah) dijemput dirumahnya setelah dua kali mangkir dari panggilan, panggilan pertama beralasan sakit dan panggilan kedua tanpa konfirmasi.
"Karena tidak ada konfirmasi saat kami panggil yang kedua, sehingga kami mendatangi kediaman buk kades tersebut dan kami jemput paksa"kata Johanes, Rabu (21/2/2024).
Menurut Johanes, modus yang dilakukan tersangka yakni, Desa Trisinar. Mendapat dana bantuan program Pemerintah Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN.
Sementara besarnya anggaran yang diterima Desa Tri Sinar Kecamatan, Margatiga, Kabupaten Lampung Timur senilai Rp. 849.315.000, dana tersebut direalisasikan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
"Dari penggunaan dana desa tersebut diduga pihak Desa Trisinar melakukan mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja (tukang) fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran, Nota Didalam SPJ"kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Sementara itu Sekertaris Dinas PMD Lampung Timur, Heriansyah membenarkan adanya salah satu kepala desa di Lampung Timur yang sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Timur terkait dugaan korupsi anggaran Dana Desa.
Jika nanti terbukti dan kades dimaksud menjadi tersangka dan harus mendekam dalam jeruji, maka untuk pemerintahan desa akan di bentuk PLT untuk memimpin desa tersebut. Dan untuk saat ini selama kadesnya masih diperiksa maka pelayanan masyarakat di serahkan sementara oleh sekertaris desa bersangkutan.
"Yang bermasalah yakni Kades Trisinar, Kecamatan Margatiga dan kami sudah konfirmasi pihak polisi, Bu kadesnya masih berada di Polres Lampung Timur dan sudah berstatus tersangka"kata Heriansyah. (Raja)