Suaralampung.com, Bandar Lampung - DY (26thn) Seorang ibu rumah tangga terkejut ketika mendapatkan notifikasi " Terimakasih atas Kepercayaan Ibu DY kepada PT. MAF, nomor kontrak : 1000xxxxx, angsuran : 1.493.000,- Pembayaran pertama anda Max tgl 28. Selain terkejut Wanita Kelahiran tahun 1997 ini juga merasa Bingung dan khawatir yang pertama ada di benaknya darimana membayar angsuran jika nanti di tagih sebesar itu, sedangkan rumah saja ngontrak. Belum lagi jika mendengar kisah kisah yang terbebani hutang akibat bunga dari hutang tersebut semangkin membuat gelisah DY saat itu.
Keterangan yang didapat dari DY, berkemungkinan kejadian ini berunut dari awal ia butuh dana sekitar 1 juta rupiah dan ia bermaksud melakukan pinjaman online melalui temannya berinisial "A" dan melakukan registrasi tetapi registrasi awal mengatas namakan suami DY dan registrasi tersebut di katakan oleh temannya bahwa suaminya black list untuk pinjaman online, sehingga registrasi ke dua dilakukan atas nama DY, tetapi juga di katakan oleh temannya bahwa DY juga blacklist sehingga transaksi pinjaman tersebut tidak dapat dilakukan dengan kata lain DY tidak berhasil meminjam dana online tersebut.
Berselang beberapa Minggu kemudian DY Mendapat notifikasi tersebut diatas. " Cemas lah bang, gmn mau bayar 1,4 juta lebih, wong saya aja lagi butuh dana "ucap DY lirih. "Perasaan saya bercampur aduk dan merasa aneh juga bang, kok bisa saya yang tak mengajukan permohonan ke MAF, kok bisa berhasil melakukan hal sesuatu transaksi dengan angsuran yang begitu besar menurut ukuran ekonomi saya " lanjut DY dengan dahi mengkerut mungkin dengan rasa kesal dan terheran heran.
Patut di duga adanya manipulasi dan atau menyalahgunakan data DY oleh oknum dengan menggunakan data DY untuk melakukan pengajuan permohonan ke MAF dan pihak MAF menyetujui permohonan tersebut, sehingga timbul pertanyaan tahapan terkait dengan prosedur permohonan untuk dapat di setujui di MAF?.
Konfirmasi media suaralampung.com ke PT. MAF Cabang Bandarlampung terkait syarat-syarat pengajuan permohonan hingga permohonan tersebut clear atau disetujui, "syarat syarat permohonan atas nama DY terpenuhi, pak" ungkap Santibi Kepala Cabang MAF Bandarlampung, sambil menunjukan berkas berkas.
Di dalam berkas tersebut terdapat foto foto DY dan seorang lelaki, juga foto DY sedang memegang foto KTP Elektronik yang lazimnya foto tersebut biasanya digunakan untuk membuat akun Walet ( Akun uang elektronik atau untuk memenuhi syarat virtual sebuah permohonan, foto sebuah motor type CBR 150 CC, serta foto sebuah rumah yang belakangan diketahui infonya rumah kontrakan DY, karena DY dan keluarga selama ini masih berstatus mengontrak rumah.
Penelusuran Jurnalis ada ketidak singkronan antara fakta cerita DY yang tidak pernah mengajukan permohonan ke PT. MAF Cabang Bandarlampung dengan foto foto dirinya yang ada di berkas permohonan di PT. MAF. tersebut diatas. Sehingga patut di duga adanya penyalah gunaan data pribadi yang melanggar hukum sesuai dengan Undang undang Perlindungan Data Pribadi ( UU PDP ) yang telah diberlakukan tahun 2002, dan melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan adanya kejadian tersebut diatas ada yang dirugikan dan yang diuntungkan sehingga patut diungkap, ditindak dan ditegakkan keadilan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku sesuai dengan jenjang dan tingkatan pelanggaran yang telah dilakukannya. (Joe bdl)