Sebanyak 133 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Terima Remisi Khusus

Iklan

Sebanyak 133 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Terima Remisi Khusus

Rabu, April 10, 2024 | 14:40 WIB 0 Views Last Updated 2024-04-10T07:40:24Z
Suaralampung.com, Tanjungpandan-  Sebanyak 133 warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan Kanwil Kemenkumham Babel menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam momentum Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Jumlah WBP yang menerima Remisi Khusus dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak 133 orang," Jelas Kalapas Kelas IIB Tanjung Pandan Gowim Mahali Rabu (10/04)

Seraya menambahkan dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga.

Ia mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang WBP tunjukkan ketika menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"WBP yang diusulkan menerima remisi tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, satu di antaranya berkelakuan baik selama menjalani massa tahanan," ujarnya.

Ia menambahkan pemberian remisi tersebut sebagai kebahagiaan dan keberkahan WBP di tengah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Kebebasan pada moment Hari Raya Idul Fitri ini menjadi Gema Kemenangan yang luar biasa dirasakan oleh warga binaan," jelasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan Hardiansyah melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Endang Meidiansyah mengatakan total WBP Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan yang menerima remisi khusus (RK) pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah berjumlah 113 orang.

Dirinya merincikan dari jumlah tersebut terbagi menjadi pengurangan masa tahanan 15 hari sebanyak 57 orang, pengurangan masa tahanan satu bulan sebanyak 60 orang, pengurangan masa tahanan satu bulan 15 hari sebanyak lima orang, dan pengurangan tahanan dua bulan tiga orang.

"Dari jumlah tersebut 1 orang warga binaan langsung diberikan surat lepas atau bebas karena mendapatkan remisi khusus (RK) II Dengan Inisial BA," ujarnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sebanyak 133 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Terima Remisi Khusus

Trending Now

Iklan

iklan