Suaralampung.com, Belitung- Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung telah mengusulkan ratusan Warga Binaan mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Usulan remisi ini diberikan atas penilaian sikap dan perilaku para warga binaan selama menjalani masa tahanan. Hal tersebut disampaikan oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali pada, Minggu (07/04)
Gowim menjelaskan 133 warga binaan dipastikan menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dan penyerahan SK Remisi akan dilaksanakan selesai pelaksanaan shalat idul fitri di Lapas Tanjungpandan
Seraya menambahkan terdapat dua jenis remisi yang akan diberikan pada Hari Raya Idul Fitri mendatang, yaitu remisi khusus 1, yaitu pemotongan masa tahanan, atau remisi khusus 2, yaitu langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
“Dari jumlah tersebut 1 orang akan menerima remisi khusus II artinya yang bersangutan akan merayakan hari raya idul fitri bersama keluarga diluar lapas,” jelasnya.
Sementara itu Kasi Binapi GIatja melalui Kasubsi Regitsrasi Bimkemas Endang Meidiansyah menjelaskan Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut diberikan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat substansi dan administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terkait Pelayanan Publik, Endang menjelaskan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan membuka Jam Layanan Kunjungan Keluarga Khusus IDul Fitri selama 4 Hari yaitu dimulai tanggal 10 sampai dengan 13 April 2024. “Jam kunjungan dibagi menjadi 2 sesi, Sesi pertama mulai ukul 09.00 sampai dengan Pukul 11.30 dilanjutkan sesi kedua pukul 13.30 sampai dengan 14.30 sedangkan pendaftaran dibuka 30 menit lebih awal,” tuturnya.