Dinilai Melanggar Tiga Aturan, APH Diminta Usut Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Tubaba Tahun 2023

Iklan

Dinilai Melanggar Tiga Aturan, APH Diminta Usut Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Tubaba Tahun 2023

Redaksi
Kamis, Mei 16, 2024 | 20:39 WIB 0 Views Last Updated 2024-05-16T13:39:53Z



Tubaba --- Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Tubaba Tahun 2023 Dinilai Melanggar Tiga Aturan yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012
Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2O21 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan
Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sebab, Perjanjian Kerja antara Perusahaan Penyedia dan Perusahaan Pemborong (Sekretariat Daerah) dan Perjanjian kerja antara Perusahaan Penyedia dan Pekerja hingga saat ini belum terdaftar dan belum tercatat di Disnakertrans Tubaba.

Kemudian, dalam pemaketan 9 Pengadaan Barang dan Jasa tersebut Diduga Kuat Dipecah menjadi beberapa paket meski dengan jenis kegiatan yang sama. Bahkan dalam penentuan HPS diduga kuat melampaui Harga yang berlaku di Pasaran.

Sehingga, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengusut tuntas 9 Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023. 

Adrian. Pengamat Pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Kamis (16/5/2024) menjelaskan. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012
Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2019 yaitu pada Pasal 1 :
Ayat (1) : "Perusahaan pemberi pekerjaan adalah perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjannya kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh".
Ayat (3) : "Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memuat hak dan kewajiban".
Ayat (4) : "Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan yang memuat hak dan kewajiban".

3. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. 
Pasal 20
(1) Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja /Buruh harus
didaftarkan oleh Perusahaan Penyedia Jasa
Pekerja/Buruh pada instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota
tempat pekerjaan dilaksanakan.

Kemudian kata dia, di terangkan juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2O21 Tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan
Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja

Pasal 13
PKWT paling sedikit memuat:
a. nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat
Pekerja/Buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besaran dan cara pembayaran Upah;
f. hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
h. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Pasal 14
(1) PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan
PKWT.
(2) Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum
tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh
Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama
7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

" Artinya Perjanjian Antara Perusahaan Penyedia Jasa dan Pemborong. Sementara Pemborong sebagai pengguna Jasa Adalah Sekretariat Daerah. Jadi seharusnya Perjanjian Perusahaan Penyedia dan Sekretariat Daerah Selaku Pengguna wajib di daftarkan dan dicatatkan Disnakertrans Tubaba. Kemudian Perjanjian Kerja antara Perusahaan Penyedia dan Pekerja juga wajib di daftarkan dan dicatatkan Disnakertrans juga. Sebab, dalam perjanjian itu memuat Kewajiban Hak dan Tanggung Jawab" Cetus Adrian.

Lanjut dia, dijelaskan juga dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Bagian Ketiga
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 20 (2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:
d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

" Artinya dalam melakukan Pemaketan PPK terkesan kurang teliti dalam menentukan jenis belanja yang sama bahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh PPK juga malah melampaui harga pasaran" Kata dia.

Dirinya meminta Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk bisa mengusut 9 paket pengadaan itu.
" Ini kan sudah jelas, seharusnya Aparat Penegak Hukum sudah bisa mengusut tuntas Belanja itu. Harapan saya APH bisa bekerja secara profesional untuk mendalami masalah ini. Sebab Pemberitaan dari Beberapa media sudah bisa menjadi langkah awal APH  untuk melakukan Penelusuran" Harapnya.


Di beritakan sebelumnya. 
Milyaran Rupiah Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Tubaba Tahun 2023 Terindikasi Dugaan Mark Up (Rls/Medi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinilai Melanggar Tiga Aturan, APH Diminta Usut Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Tubaba Tahun 2023

Trending Now

Iklan

iklan