Setelah sebelumnya melakukan langkah langkah, dengan mempertimbangkan saran dan pendapat dari berbagai kalangan, akhirnya Jurnalis clickinfo akan melaporkan Perlakuan DY oknum Lurah di Kota Bandarlampung terhadap dirinya, dengan dugaan/ Praduga tak bersalah melecehkan profesi Wartawan, menuduh Wartawan telah dibayar narasumber dan menghalangi tugas Wartawan saat Wartawan ingin mengkonfirmasi berita yang dilansir media radjamenggala ( 14/05/2024 ).
Pada tulisan suaralampung.com sebelumnya Lembaga Advokasi Lampung yang diberikan kuasa oleh Awak Media clickinfo, telah melayangkan Somasi terhadap DY tertanggal 17 Mei 2024 dengan nomor surat : 023/SOM/V/2024/LAL perihal menghalangi tugas-tugas Wartawan dalam mencari, menggali informasi dengan tujuan pemberitaan yang berimbang yang didukung oleh fakta dan data yang real. namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atas Somasi tersebut.
". Awak media clickinfo telah memberikan kuasa pendampingan hukum pada kami, terkait menghalangi tugas wartawan saat ingin mendapatkan informasi sehingga pemberitaannya berimbang dan akurat. Tetapi dalam proses itu Jurnalis bukannya mendapat informasi malah mendapat makian dan tuduhan dan tidak mendapat informasi bahkan bukan hanya itu identitas fotocopy KTP, KTA dan surat tugas dilakukan penahanan oleh DY. " Ungkapan Saidan SH, salah satu Kuasa Hukum dari Lembaga Advokasi Lampung.
Anehnya, untuk apa dan Tujuan apa DY oknum lurah ini menahan identitas wartawan clickinfo ? Kami berharap mewakili awak media ada proses keadilan di APH atas terjadinya peristiwa ini, sebab Jurnalis memiliki peraturan dan Undang undang dalam melaksanakan tugasnya sebagai percari berita, seperti dalam tulisan yang telah dirilis suaralampung.com sebelumnya.
Dalam Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999 Pasal 18, tentang Pidana angka 1. di terangkan........
*Tindakan yang berakibat Menghambat atau Menghalangi pelaksaan ketentuan Pasal 4 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) maka dapat di Pidana...............* Sedangkan bunyi Pasal 4 ayat ( 3 ) adalah : Untuk menjamin Kebebasan Pers, Pers Nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Jadi hemat kami cukup jelas pada pasal 18 angka 1 titik tekan pada Tindakan yang berakibat *Menghambat atau Menghalangi* Kebebasan Pers untuk *Mencari, Memperoleh dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi* dapat memenuhi unsur unsur Pidana. Sehingga hemat kami Patut di duga DY telah Menghambat dan Menghalangi dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi seperti yang termaktub dalam Pasal 4 ayat 3 Undang Undang Pers tahun 1999.
Dalam penelusuran menggunakan mesin pencari google di dapat makna atau arti Penghambat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) diterjemahkan sebagai hal, Keadaan atau Penyebab lain yang Menghambat ( Merintangi, Menahan, Menghalangi ). Kemajuan atau Pencapaian suatu hal.
" InsyaaAllah...Kami nyakin, sedang kami siapkan untuk melaporkan oknum DY ke pihak Kepolisian Resort Kota Bandarlampung, semoga berjalan lancar sehingga tidak terjadi hal hal semacam ini lagi di masa yang akan datang terhadap Wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan, bukankah Wartawan juga memiliki aturan dan Perlindungan dalam tugasnya sebagai pencari berita atau informasi serta kejadian ini dapat menjadi Ibrah bagi kita bersama " papar Kuasa Hukum Saidan SH. ( Joe, bdl )